NEWSSAMOSIR

KPU Samosir Tetapkan Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Samosir

Kamis, 24 September 2020, 06:53 WIB
Last Updated 2020-09-24T00:28:02Z
Surat Keputusan KPU Samosir Tentang Penetapan Paslon Peserta Pilkada 2020.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menetapkan Tiga pasangan calon sebagai peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020, pada rapat pleno tertutup KPU Samosir, Rabu (23/9). 


 KPU Samosir memutuskan menetapkan Tiga pasangan calon yang ikut serta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2020,” ujar Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, Rabu (23/9) di Pangururan. 


 Hal itu dituangkan dalam surat Keputusan Nomor 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020. 


Dengan hasil penetapan calon ini, Tiga Paslon yang akan berkompetisi di pilkada Samosir, yakni pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah kursi 8. Selanjutnya, Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang diusung oleh partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat dan Hanura dengan jumlah kursi 17. 


Kemudian Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dari jalur perseorangan dengan dukungan 12.244 pendukung. Ika Rolina, mengatakan, tahapan pencabutan nomor urut calon tahapan akan dilanjutkan di Aula AE Manihuruk, Pangururan.(BG/TS)

TRENDINGMore