PERISTIWASUMUT

Polres L Batu, Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Senin, 07 September 2020, 17:46 WIB
Last Updated 2020-09-07T10:46:41Z
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni K didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memaparkan para tersangka narkoba kepada wartawan.

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR.COM
Tim Sat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap Tiga pengedar narkoba,  dari tiga TKP ( Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.

Demikian disampaika Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,  saat temu pers di Mapolres Labuhanbatu, Senin (7/9).

Ketiga tersangka yaitu JS,25, wiraswasta warga Jln. Kandis Kampung Sawah Kelurahan Padang Bulan Kabupaten Labuhanbatu. Kedua, WR,56, wiraswasta warga Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dan Ketiga ST,48, karyawan warga Perkebunan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres menjelaskan barang bukti  yang diperoleh petugas dari ketiga tersangka yaitu sabu seberat 100,26 gram dan uang Rp.2.800.000.

Menurut Kapolres ketiga tersangka ditangkap, Jumat (4/9). JS ditangkap di Jalan Labuhan Kelurahan Kota Kotapinang Kab. Labusel.

Kedua, WR ditangkap di Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketiga, ST ditangkap di Desa Siluwang Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan atas aduan masyarakat Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs 112 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa polisi tetap komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya. (SJ)

TRENDINGMore