NEWSSAMOSIR

Komisi I DPRD Samosir Belajar Penyederhanaan Birokrasi ke Batubara

Sabtu, 03 Oktober 2020, 00:30 WIB
Last Updated 2020-10-03T01:05:15Z
Komisi I DPRD Samosir konsultasi dan koordinasi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di Batubara.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Komisi I DPRD Samosir belajar atau melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai organisasi perangkat daerah dan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS ke DPRD Kabupaten Batubara di Limapuluh, Jumat (2/10).

Rombongan Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara, Agus Andika, dan didampingi Kabag Perundang-undangan dan Risalah, Mukhyar Sulaiman di ruang kerja Sekretaris DPRD.

Nasip Simbolon menyampaikan bahwa maksud Komisi I melakukan konsultasi, untuk mengetahui kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemda Batubara terkait dengan perubahan kelembagaan perangkat daerah sebagai tindak lanjut dari rencana penyederhanaan birokrasi.

"Sekaligus ingin mengetahui mengenai kebijakan pemberian dan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Kabupaten Batubara," tuturnya.

Sekwan DPRD Kabupaten Batubara, Agus Andika,  memohon maaf bahwa pimpinan dan anggota DPRD Batubara pada saat kedatangan DPRD Samosir sedang melaksanakan tugas luar daerah, sehingga dirinya yang ditugaskan menerima kunjungan Komisi I.

Terkait konsultasi DPRD Samosir itu, Agus Andika menjelaskan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan Bupati Batubara baru-baru ini telah mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Perda Perangkat Daerah.

Dimana sesuai Ranperda dimaksud telah dibentuk 3 OPD baru sebagai hasil penggabungan dari beberapa OPD yang dibentuk pada tahun 2016 lalu.

"Yaitu, Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi 1 dinas, Dinas Koperasi digabung dengan UKM, dan Dinas KB digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Sekwan DPRD Batubara.

Terkait dengan pemberian tunjangan kinerja, bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan ASN, Pemkab Batubara telah memberikan tambahan penghasilan pegawai bagi PNS berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja.

"Hal ini sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Batubara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara dan Peraturan Bupati Batubara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara," pungkasnya.

Atas penjelasan Sekwan DPRD Kabupaten Batubara itu, Komisi I DPRD Samosir menyampaikan terimakasih. Dan nantinya, akan menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Samosir.(BG/TS1)

TRENDINGMore