NEWSPERISTIWASUMUT

BC Kualanamu Musnahkan Barang Hasil Sitaan Rp421 Juta

Selasa, 24 November 2020, 17:15 WIB
Last Updated 2020-11-24T10:16:47Z

 

Kepala Kantor BC Kualanamu Elfi Haris bersama aparat terkait membakar barang hasil penindakan.

SERGAI-BERITAGAMBAR.COM

Bea Cukai (BC) Kualanamu memusnahkan berbagai macam produk  barang hasil tegahan/penindakan periode kuartal I sampai III Tahun 2020 senilai Rp 421.476.000. 

Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar,  di Jalan Duane, Desa Pantaicermin Kanan,  Pantaicermin, Serdangbedagai (Sergai) Selasa (24/11).

Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Kualanamu Elfi Haris menjelaskan  barang yang dimusnahkan dan sudah menjadi barang milik negara (BMN) atas barang larangan pembatasan (Lartas), sebanyak 949 jenis.

Di antaranya produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil, dan sparepart kendaraan.

Dikatakan, selama periode Kuartal I sampai dengan Kuartal III tahun 2020, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan barang yang menjadi milik negara atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan. 

Penetapan terhadap BMN ini juga berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu atas impor barang baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. 

Selanjutnya atas BMN tersebut telah ditindaklanjuti untuk dimusnahkan.


Menurutnya, pemusnahan BMN ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue collector juga sebagai community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM) seperti, produk tekstil atau pakaian jadi ex-impor. 

Ditambahkan Elfi Haris, selain melindungi pertumbuhan industri pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait. 

Ia juga  menegaskan  bahwa pemusnahan atas barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal 10 November 2020 untuk dilakukan pemusnahan.

"Komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumut, Sodikin menegaskan bahwa pemusnahan merupakan wujud komitmen Bea Cukai sebagai revenue collector (pengumpul pendapatan) dan community protector (pelindung komunitas) untuk menjaga dan melindungi stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun industri kecil menengah (UKM), terangnya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BBPOM Medan, Sekretaris AOC Kualanamu yang juga Station Manager Silk Air Vitra P Maulana, Station Manager AirAsia Kualanamu Benjamin, Kantor Pos, Kasi P2 Kualanamu Muttakin, Kasi PLI Rahmat Priyandoko dan Kasubsi P2 Kualanamu Andreas Turnip serta undangan lainnya. (net)


 

TRENDINGMore