KRIMINALNEWSSUMUT

DPO 3 Bulan, Terduga Pelaku Penganiaya Pacar Diringkus Polisi

Rabu, 25 November 2020, 07:20 WIB
Last Updated 2020-11-25T00:20:41Z

 

Kanit Jahtanras Polresta P. Siantar, Ipda Wilson Panjaitan dan personelnya menunjukkan AAW alias Apri, yang diduga menganiaya pacarnya akibat cemburu.

P. SIANTAR-BERITAGAMBAR.COKM

Seorang pria, AAW, 21, alias Apri, wiraswasta, warga Desa Parbalokan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun diduga menganiaya pacarnya, hingga babak belur akibat cemburu, diringkus Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar, setelah buron sekitar tiga bulan.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Selasa (24/11) menyebutkan AAW diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim, dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan, di Jl. Deyah II, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari pada Senin (23/11) pukul 12:30.


Unit Jahtanras meringkus  AAW setelah mendapat informasi yang menyebutkan AAW sedang berada di Jl. Deyah II. Pemantauan lebih dulu dilakukan tentang keberadaan AAW dan setelah ditemukan, AAW segera diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya, AAW dibawa ke Mapolres dan diserahkan ke penyidik untuk diproses.


Menurut Kasat Reskrim, AAW diringkus berdasarkan laporan polisi No. 483/IX/2020/SU/STR tanggal 15 September 2020 atas nama korban Fani Fitriani, 24, wiraswasta, warga Jl. Cahaya, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat.


Korban dalam laporannya menyebutkan pada Senin 14 September 2020 sekitar pukul 07:00, terjadi cekcok mulut antara dia dengan AAW di rumah kos Cahaya di Jl. Cahaya, Kel. Simarito. Pada saat cekcok itu, AAW melakukan penganiayaan terhadap korban.


Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar pada kedua tangannya, belakang lutut pada kaki kiri luka dan ketiak sebelah kiri memar. Atas kejadian itu, korban menjadi trauma dan melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.


Kasat Reskrim menyebutkan AAW saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan sebelumnya penyidik telah meminta keterangan korban, saksi terdiri Indra Vijai Purba, 23, wiraswasta, warga Bah Sampuran, Desa Jorlang Hataran, Kab. Simalungun dan Eva Anggreini, warga rumah kos Cahaya, Jl. Cahaya, Kel. Simarito.(net).





TRENDINGMore