NEWSSAMOSIR

Gakkum Prokes Kesehatan, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Palipi

Selasa, 17 November 2020, 15:13 WIB
Last Updated 2020-11-17T08:15:58Z



Personil Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Kecamatan Palipi. 

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di wilayah Samosir, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan juga Pemkab Samosir melalui Satpol PP melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Palipi, Selasa (17/11).


Pada kesempatan itu, tim gabungan memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19. Petugas juga mengingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu, memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.


"Ini juga sebagai bentuk upaya kita dalam membantu pemerintah, baik pusat dan daerah dalam menangani penyebaran covid-19," kata Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Sertu R. Sinaga.


Dikatakannya, sasaran dari patroli yang mereka laksanakan adalah tempat-tempat keramaian seperti pekan dan jalan lintas yang ramai dilewati pengendara.


"Dari patroli yang kita gelar, ternyata masih ada warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Tim gabungan kemudian memberikan teguran sesuai dengan aturan yang ada," kata Sertu R. Sinaga.


Sebelumnya, Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih mengatakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.


"Penegakan dilapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," kata Medy.


Ditambahkannya, pelanggar prokes kesehatan sampai pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi. "Untuk seseorang yang tidak menggunakan masker pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100 ribu dan untuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 300 ribu," ujar Medy.(BG/TS)




TRENDINGMore