NEWSSUMUT

Kejari L.Batu Tangkap Buronan Korupsi di Inhil

Kamis, 26 November 2020, 06:12 WIB
Last Updated 2020-11-25T23:13:55Z

 

Tersangka SAR diapit petugas.


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama dengan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan kasus korupsi yang menjerat Kades Bulungihit, SAR di tempat persembunyian di perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH melalui Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan SH dan Kasi Pidsus M Husairi SH, Selasa (24/11).


Menurut Syahron, SAR sudah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. SAR tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).


"Kepala Desa Bulungihit, SAR (48), diciduk dari satu rumah di tengah perkebunan kelapa sawit Dusun Blimbing, Desa Batanggangsal, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Syahron.


Dia menyebut, Kades Bulungihit, SAR, ditetapkan tersangka dalam penyidikan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2018 dengan kerugian negara Rp900 juta. Namun setelah dipanggi sebagai tersangka, SAR malah kabur dan bersembunyi serta berpindah-pindah tempat di Kabupaten Inhil.


"Setelah dipangil sampai 3 kali tidak datang ke Kejari Labuhanbatu, SAR ditetapkan DPO tersangka korupsi sejak 18 September 2020, dan kemarin malam sudah kita tangkap dari tempat persembunyiannya," ungkapnya.


Lokasi persembunyian SAR terdeteksi berjarak 5 Km dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru. Tim Intelijen berangkat dari Medan, Minggu (22/11) menuju Jambi menumpang pesawat, lalu menggunakan jalan darat selama 5 jam perjalanan dan tiba di lokasi sekitar pukul 18:00 WIB. Tim kemudian menuju lokasi sasaran yang telah dipantau selama ini.


"Setelah dilakukan pengepungan, tersangka SAR langsung diamankan tim Intelijen dan langsung dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru dan akan dibawa ke Kejari Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Syahron.


Tersangka DPO SAR bersembunyi di rumah kenalannya di areal perkebunan sawit Dusun Blimbing. SAR mengaku sudah 1 bulan tinggal di sana dan bekerja membantu kenalannya itu di kebun sawit.


"Tersangka SAR mengaku melarikan diri untuk menghindari panggilan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," ujarnya, mengutip pengakuan tersangka. (net)


TRENDINGMore