KRIMINALNEWSSUMUT

Sat Reskrim Polres Samosir Tembak Kaki Pelaku Curanmor

Kamis, 26 November 2020, 00:37 WIB
Last Updated 2020-11-25T22:44:20Z

 

Kanit Pidum Ipda Evan Caesar Ibrahim, bersama Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir usai memberikan perawatan kepada SS di RSU Pangururan.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

Pihak Kepolisian Resor Samosir melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang pelaku terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) SS (30), warga Desa Lumban Pinggol, Rabu (25/11).


Kasat Reskrim AKP Suhartono,  kepada wartawan, Rabu (25/11) malam mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Sat Reskrim Polres Dairi, bahwa telah diamankan 1 (satu) orang tersangka laki-laki terduga tersangka curanmor SS warga Desa Lumban Pinggol Pangururan, Samosir yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Samosir.


"Penangkapan SS dilakukan sesuai laporan Polisi Nomor : LP / B - 231 / XI / 2020 / SMR / SPKT, tanggal 23 Nopember 2020, Pelapor an. MARIHOT SITANGGANG," kata AKP Suhartono.


Dijelaskan, setelah menerima informasi tersebut Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Evan Caesar Ibrahim, S.Tr.K bersama anggota menuju Polres Dairi.


"Pada saat di Polres Dairi, personil Polres Samosir melakukan Interogasi terhadap tersangka tersebut dan ternyata tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Samosir," ungkap Suhartono.


Tersangka lanjut Suhartono, kemudian diboyong ke Mapolres Samosir untuk pengembangan. "Namun saat dilakukan pengembangan tersangka tersebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. 


Tidak mau terjadi sesuatu, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki)  tersangka SS. Selanjutnya tersangka dibawa untuk berobat kerumah sakit umum Dr. Hardianus," ujar Kasat Reskrim AKP Suhartono.


Dari hasil pengembangan, tambah Suhartono, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 (empat) unit di wilayah hukum Polres Samosir.


"Ada 3 barang bukti yang kita amankan diantaranya, 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam, Nopol BB 4999 CA dan sebuah alat kunci T yang digunakan tersangka," sebutnya.


Lebih lanjut pihaknya kata Suhartono akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. "Selain melalukan penyitaan, kita juga akan menahan tersangka", pungkasnya. (BG/TS)


TRENDINGMore