HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Komplotan Pembongkar Rumah 'Digulung' Polresta Tanjungbalai

Selasa, 03 November 2020, 08:59 WIB
Last Updated 2020-11-03T02:02:08Z

 

Personil Tekab Satreskrim Polresta Tanjungbalai memaparkan tiga orang diduga pelaku pembongkar rumah.


T.BALAI-BERITAGAMBAR.COM

Tiga komplotan pembongkar rumah ditangkap Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai di tempat berbeda, Senin (2/11) pukul 01.00. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan dan Kasat Reskrim AKP Rapi P menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban, Ellen Nora, 19, mahasiswa, warga alamat Jl. Sudirman Aspol Batu I Kec Tanjungbalai Selatan. 


Korban mengaku telah menjadi sasaran pencurian sehingga kehilangan barang-barang senilai sembilan juta rupiah, Kamis (29/10) sekira Pukul 05.00. 


Pelaku diduga berjumlah tiga orang inisial SDM alias Bagong, 32 warga Jln  Abadi Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung balai, AS alias Ceklo 38, penduduk Jln M Abbas Gg Perak Kec Tanjungbalai Selatan, dan NA alias Dedek,  29, warga Jln Kapten Tendean Kota Tanjungbalai. Tersangka Bagong berperan masuk dengan cara merusak dinding rumah lalu mengambil barang-barang korban. 


Sementara Ceklo bertugas memantau di samping rumah, sedangkan Dedek memantau di Jln Sudirman bilamana orang akan datang. Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit notebook merek Acer dan 2 unit Hp merek Oppo. Tak terima rumahnya dibongkar, korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. 


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli ingin menjebak pelaku. Tersangka Dedek masuk perangkap, pria ini lalu mengantarkan notebook hasil curian itu kepada polisi yang sedang menyamar di Jln Rambe untuk bertransaksi. 


Setibanya di lokasi, Dedek yang berniat 'melepas' notebook seharga Rp 900 ribu langsung ditangkap dan diinterogasi. Tersangka 'nyanyi' sembari menyebutkan ada dua temannya lagi yang ikut dalam pencurian yakni Bagong dan Ceklo. 


Tekab lalu bergerak cepat dan menangkap tersangka Bagong di rumahnya di Jln Arteri, sedangkan Ceklo di salah satu warnet di Seidua. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP, pencurian dengan pemberatan. (BG/TB)


TRENDINGMore