NEWSPERISTIWASUMUT

Peredaran 14,2 Kilogram Ganja Digagalkan, Tersangka Pasutri

Sabtu, 28 November 2020, 06:40 WIB
Last Updated 2020-11-27T23:40:00Z

 

Tersangka bandar ganja Pasutri MY dan TNL bersama.barang bukti 14,2 Kilogram ganja saat diamankan di Mapolres Sergai.

PERBAUNGAN-BERITAGAMBAR.COM

Peredaran 14,2 kilogram  narkotika jenis ganja kering berhasil  digagalkan pihak Polsek Perbaungan  Polres Serdang Bedagai (Sergai)  di Dusun II Desa Sei Sijenggi dari tersangka yang meruoakan pasangan suami istri (Pasutri).


Pasutri tersebut  MY,40, warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kec. Medang Deras, Batu Bara dan sang  isteri TNL,23,  Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.


Selain  barang bukti ganja kering seberat 14,2 kilogram,  Polisi juga berhasil mengamankan dua unit telepon seluler, satu unit mobil Toyota Kijang Inova BK 1934 GD lengkap dengan STNK dan kunci mobil.


Tersangka MY yang berupaya  melawan dan berusaha kabur saat pengembangan terpaksa diberi tindakan tegas, sehinga satu butir peluru bersarang dibetis kiri tersangka.



Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada sejumlah  Wartawan, Jumat (27/11) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dan  hasil penyelidikan selama sepekan terakhir. 


Diterangkan  Kapolres,  sebelumnya Team  Opsnal melakukan pengintaian dan salah seorang Polisi menyar sebagai pembeli (under cover buy), hingga MY dan istrinya terkecoh dengan menyepakati bertemu untuk bertransaksi, Senin (23/11).


" Team opsnal yang dipimpin  Kapolsek dan Kanit Reskrim Iptu .M Tambunan, labgsung melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat, setiba dil lokasi kejadian, saat akan terjadi transaksi, tersangka  berhasil diamankan", cetus AKBP Robin. 


Setelah di lakukan penggeledahan lanjut  Kapolres, di dalam  mobil tersangka yang dikemudiakan kedua tersangka terdapat plastik hitam yang didalamnya terdapat kemasan plastik bal yang berisikan ganja kering  sebanyak 14,2 kilogram.


" Kemudian di lakukan introgasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut  dan tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang di kenal bernama Wawan warga Medan Helvetia, setelah itu dilakukan pengembanga, namun tersangka MY sempat melawan dan akan melarikan diri.


 " Namun  upaya tersangka berhasil diamankan Petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, selanjutnya Team Opsnal  memboyong tersangka dan barang bukti ke Markas  Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", papar AKBP Robin.


Saat ini kasusnya  kata Kapolres, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan, tutupnya.(net)







TRENDINGMore