NEWSPERISTIWASUMUT

Polres L.Batu Gagalkan Perdagangan Harimau

Kamis, 17 Desember 2020, 15:46 WIB
Last Updated 2020-12-17T08:46:21Z

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit, pada  konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu.

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR.COM

Polres Labuhanbatu gagalkan perdagangan jual beli kulit dan tulang harimau yang akan dijual ke luar negeri.


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit, pada  konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (16/12).


Kapolres mengatakan terungkapnya perdagangan ilegal itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang hendak melakukan jual beli kulit dan tulang harimau.


Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.


Penggrebekan kemudian dilakukan pada salah satu rumah kontrakan. Petugas menemukan l karton warna cokelat berisikan 2 lembar kulit harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang belulang harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan lakban warna coklat.


Dari penggrebekan itu, ungkap Kapolres, polisi menangkap OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sementara seorang berinisial JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura masuk DPO polisi.


Kapolres menjelaskan perdagangan ilegal kulit dan tulang harimau Sumatera sangat menggiurkan. Bayangkan saja di pasar gelap internasional kulit harimau dihargai sebesar USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000. Begitu juga dengan harga tulang belulang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000, ungkap Kapolres.


Kedua tersangka, papar Kapolres, dijerat dengan tindak pidana memiliki, menyimpan kulit atau

atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000," jelasnya. (net).


TRENDINGMore