NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Tapteng Ringkus ATJ Pelaku Pembunuhan

Rabu, 23 Desember 2020, 20:45 WIB
Last Updated 2020-12-23T13:45:08Z

  

Terduga pelaku saat menceritakan kronologi pembunuhan yang terjadi pada 18 Desember 2020 kemarin di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

TAPTENG (Waspada) : Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada 18 Desember 2020 kemarin di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng. 


 

Untuk memburu terduga pelaku, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto membentuk tiga tim khusus. Tim pertama bergerak menyisir daerah Tapanuli Utara (Taput), tim kedua menyisir Kota Padangsidempuan dan tim ketiga menyisir daerah Madina Tapanuli Selatan (Tapsel) sekitarnya. 



"Dicurigai terduga pelaku lari ke tiga lokasi itu. Dan dari hasil pengembangan terakhir pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Madina. Terduga pelaku berinisial ATJ, 28 warga Jln Sudirman Kota Sibolga. Ditangkap pada hari Senin, (21/12) tepatnya di areal perkebunan sawit di Desa Sikara-kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers Rabu, (23/12) di Mapolres Tapteng.



Dikatakan, saat ditangkap petugas, terduga sama sekali tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Bahkan terduga mengakui kejadian dan kronologis pembunuhan tersebut serta barang bukti seperti parang yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban serta barang bukti lainnya seperti tuak masak (Miras) dan sandal yang tertinggal di TKP adalah miliknya.



“Menurut pengakuan terduga, bahwa mereka sama-sama bekerja sebagai tukang dan dipercaya untuk membangun rumah di Desa Mela II. Selama bekerja itu komunikasi antara mereka tidak baik. Akhirnya terduga pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan terlebih dahulu menenggak tuak masak (Miras). Sesudah itu dia menghabisi korban menggunakan parang dari arah belakang korban. Setelah itu pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres.



AKBP Nicolas menyebut, terduga pelaku diancam dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 



Sebelumnya, warga Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng digegerkan dengan penemuan sesosok jasad pria telungkup penuh luka di areal pembangunan rumah di atas sebuah bukit di daerah itu, Jumat, (18/12) siang.



Tim Inafis Polres Tapteng dan Polsek Kolang yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan detail penyebab kematian korban. Hasil sementara, korban diduga meninggal akibat penganiayaan (kekerasan).



Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun II Kampung Baru, Rolan Tarihoran, memastikan korban bernama O’o Zisokhi Lahagu, 38 warga Dusun IV, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli. 



Korban bekerja sebagai penjaga malam/buruh bangunan di lokasi pembangunan rumah tersebut dan jasadnya pertama kali ditemukan oleh pemilik lahan saat hendak mengantarkan makan siang kepada korban. (Net)





TRENDINGMore