HUKUMNEWSSUMUT

Tahanan Polisi Tewas Dianiaya Sesama Tahanan

Rabu, 23 Desember 2020, 00:37 WIB
Last Updated 2020-12-22T23:42:00Z

 

Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kapolsek Lubukpakam AKP Hendri Yanto Sihotang  dan Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Iptu Randy Anugrah Putranto memperlihatkan tersangka saat melakukan jumpa pers.

LUBUKPAKAM-BERITAGAMBAR.COM

Satreskrim Polresta Deliserdang menetapkan 13 tersangka terkait salah seorang tahanan Polsek Lubukpakam berinisial TP 31 warga, Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, meninggal dunia (tewas) Minggu (20/12) malam. 


Penyebab meninggalnya TP diduga  dianiaya 13 orang teman satu selnya, di sel tahanan Mapolsek Lubukpakam. Dengan kasus itu, 13 tahanan selanjutnya akan menjalani kasus tambahan atau bebas- tampung (bestam). 


Hal itu terungkap pada saat jumpa pers kasus yang dipaparkan Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SH SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kapolsek Lubukpakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Iptu Randy Anugrah Putranto, Selasa (22/12) sore, di Satreskrim Polresta Deliserdang.


Sebanyak 13 tersangka adalah masing-masing insisal DH 37, warga Jalan Pendidikan, Gang Sahata, Desa Pagarmerbau III, Kecamatan Lubukpakam, MSAS 24, warga Jalan Siantar Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, RSS 15, warga Kecamatan Medan Amplas, Ku 34, warga Jalan KH Agus Salim Lubukpakam, MHSS, warga Jalan Siantar Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam.


Kemudian, IS 23, warga Dusun IX Kelapatinggi Desa Pasarmelintang Kecamatan Lubukpakam, APS 25, Jalan Siantar Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, So 50, warga Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, DI 22, warga Dusun Sadar Desa Tumpatan Kecamatan Beringin.


Selanjutnya, JJS 42, warga Gang Sejahtera Lingkungan II Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, DASN 27, warga Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, Su 23, warga Dusun IB Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdangbedagai dan MB 35, Jalan Galang Gang Dalang Bejo, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam.  


Ke-13 tersangka itu ditahan di Mapolsek Lubukpakam karena sedang menjalani pemeriksaan persidangan di PN Lubukpakam, pada kasus pencurian biasa 4 orang. Selanjutnya 3 orang pencurian sepedamotor, 4 orang pencurian dengan pemberatan, serta 2 orang lagi adalah kasus penganiayaan dan pencurian sepedamotor.  


"Konferensi pers ini, tentang kejahatan terhadap nyawa dan atau secara bersama sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia diruangan Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang bahwa kejahatan ini sudah kita buatkan dalam bentuk laporan polisi dengan dasar LP Nomor:09/A/2020/SU/Polresta DS/Sek Lubukpakam tanggal 21 Desember 2020 pelapor Aiptu David Sihotang," kata AKBP Julianto.


Dijelaskannya, tindakan penganiayaan itu dipicu karena korban adalah merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sepedamotor Honda Scoopy yang korbannya adalah mertua dari tersangka DH. Dimana korban TP sebelumnya diamankan Tekab Polsek Lubukpakam, Jumat (18/12) pukul 23.30 WIB, di Jalan Pembangunan Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam. 


Kemudian lanjut AKBP Julianto, setelah menjalani pemeriksaan, korban TP dimasukkan ke sel. Namun beberapa saat kemudian, korban dianiaya DH bersama teman-temannya yang lain. Mengetahui hal itu, Personel piket membawa korban berobat ke Klinik, Sabtu (19/12) pukul 13.30 WIB. 


Setelah TP, dimasukkan kembali ke sel, ternyata teman-temannya yang lain pun, kembali menganiaya korban hingga mengalami luka robek dibagian kepala dengan mulut, hidung dan telinga mengeluarkan darah, Minggu (20/12) pukul 16.30 WIB. Mengetahui kejadian, korban dibawa Personel Polsek Lubukpakam ke RSUD Deliserdang, namun naas TP dinyatakan sudah meninggal dunia. 


Kata AKBP Julianto pada kasus itu, Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di sel tahanan dan pakaian korban. 


"Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, dijumpai retakan dasar tulang tengkorak kepala, dijumpai robeknya penggantung usus, dijumpai resapan darah pada saluran cerna," ungkapnya. 


Atas kejadian ini, pihak Polresta Deliserdang turut belasungkawa dengan adanya kejadian ini menjadi atensi mereka sehingga tidak menjadi kasus serupa. 


Tidak itu saja dengan kondisi saat ini ruangan sel tahanan baik di Polsek-polsek jajaran Polresta Deliserdang yang sudah over kapasitas pihak Polresta Deliserdang telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Lubukpakam agar dapat dilakukan pemindahan. (Net).





TRENDINGMore