NASIONALNEWSPOLITIKSAMOSIR

Ini Tahapan Sidang Sengketa Pilkada di MK

Selasa, 19 Januari 2021, 09:04 WIB
Last Updated 2021-01-19T02:08:49Z

 

Gedung MK di Jakarta.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Berikut tahapan sengketa Pilkada di MK sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (19/1) sesuai dengan Peraturan MK NO. 8 Tahun 2020.


1. 18 Januari 2021

Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan Penerbitan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)


2. 18 - 19 Januari 2021

Penyampaian ARPK kepada Pemohon  


3. 18 - 19 Januari  2021 

Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon (KPU Daerah) dan Bawaslu Daerah melalui KPU RI dan Bawaslu RI


4. 18 - 20 Januari  2021

Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (bagi Paslon Peraih Suara Terbanyak)


5. 18 - 20 Januari  2021

Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Pemohon, Termohon (KPU), dan Bawaslu


6. 21 - 26 Januari  2021

Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Pihak Terkait


7. 26 - 29 Januari  2021

Pemeriksaan Pendahulua, dengan agenda: 

- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.

- Pengucapan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait.


8. 1 - 11 Februari  2021

Pemeriksaan Persidangan, dengan agenda: 

- Penyerahan Jawaban Termohon

- Penyerahan Keterangan Pihak Terkait 

- Penyerahan Keterangan Bawaslu;

- Rapat Permusyawaratan Hakim


9. 15 - 16 Februari 2021

Pengucapan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.1


10. 19 Februari - 18 Maret  2021

Pemeriksaan Persidangan 

Lanjutan, dengan Agenda: 

- Mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan: 

- Rapat Permusyawaratan Hakim


11. 9 - 24 Maret 2021

Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.


Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Pilkada Kabupaten Samosir yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).



"Beradasarkan akta registrasi perkara konstitusi, gugatan Paslon Rapidin-Juang diterima MK", kata kuasa Hukum Paslon Rap Berjuang, BMS Situmorang, Senin (18/1) melalui pesan aplikasi WhatsApp.



Dijelaskan, dalam akta registrasi perkara konstitusi No.100/PHP.BUP-XIX/2021 yang dikeluarkan MK tertanggal 18 Januari 2021 ditegaskan bahwa perkara tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik ( e-BPRPK). 



"Dalam registrasi perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diterima MK, perkara PIlkada Samosir merupakan No.100, "tuturnya. 



Sementara itu Ketua KPU Samosir menanggapi diterima nya PHP Pilkada Samosir di MK, Ika Rolina Samosir, mengatakan, akan dilaksanakan sesuai aturan dan peraturan.(BG/TS)



TRENDINGMore