HUKUMNEWSSUMUT

Pembunuhan Dengan Alibi Bunuh Diri Berhasil Dibongkar Di Batubara

Selasa, 26 Januari 2021, 13:40 WIB
Last Updated 2021-01-26T06:40:51Z

 

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menyampaikan kronologi pembunuhan beralibi bunuh diri dengan cara gantung diri.

BATUBARA-BERITAGAMBAR: 

Penemuan mayat R (12) di Kabupaten Batubara di tali gantungan seolah seperti bunuh diri, ternyata alibi pelaku pembunuhan untuk menghilangkan jejak.


Setelah dua hari ditemukannya mayat bocah putus sekolah ini, Satreskrim Polres Batubara berhasil  mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga, bahkan orang tua korban telah menandatangni surat pernyataan tentang kasus ini adalah kematian bunuh diri wajar.


Kapolres Batubara AKBP  Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Verry Kusnadi kepada wartawan, Selasa (26/1) menjelaskan, peristiwa ini semula terlihat sebagai kasus bunuh diri biasa.


"Namun dikarenakan tanda tanda bunuh diri tidak ada ditubuh korban, penyidik tetap lakukan penyelidikan terhadap jenazah korban dan sebab kematiannya," kata Ikhwan.


Dari penyelidikan petugas didapat dua nama yang dicurigai terlibat dalam kasus ini, yakni Ar (20), warga Dusun Blok 10, Pematang Cengkring, Kecamatan Medangderas, Kab. Batubara, dan MHS alias Si, alias Hu (21), warga Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kec. Medangderas.


Keduanya diamankan petugas secara terpisah. Dari interograsi petugas keduanya mengakui selama ini mereka bergaul dengan korban. 


Siang itu, 18 Januari 2021 sekira pukul 14.00 tersangka Ar dan MHS meminta uang kepada korban. Karena tidak diberi, Ar memukul kepala belakang korban dengan potongan kayu kelapa, yang ada disekitar lokasi.


Selanjutnya MHS membekap mulut korban, sampai korban menggelepar. Khawatir korban tewas ditangan mereka, MHS berinisiatip membuat alibi menggantung korban di pohon sawo. Sehingga terkesan korban melakukan bunuh diri.


Berkat kesigapan petugas, kasus ini terus diselidiki secara detail. Falam waktu singkat kedua pelaku berhasil dibekuk, dan kasus pembunuhan dengan alibi bunuh diri ini berhasil diungkap.


Ikhwan menyatakan kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 76C yang diancam pifana dengan pasal 80 ayat (3) dsri UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 338 KUHPidana dengab ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BG/POL)



TRENDINGMore