NEWSSAMOSIR

Pengedar Ganja Diringkus Polres Pematangsiantar

Sabtu, 30 Januari 2021, 21:29 WIB
Last Updated 2021-01-30T14:29:05Z

 

Tersangka dan barang bukti


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Dua pria terdiri AT (28), warga Jl. Parapat, Kel. Tong Marimbun dan MS (36), warga Jl. Parapat,  Gg. Tambunan, Kel. Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, diduga pengedar narkorika jenis ganja, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi dan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Sabtu (30/1)  menyebutkan AT dan MS diringkus di rumah masing-masing pada hari yang sama pada Jumat (29/1) pagi.


Menurut Kasat Narkoba, AT diringkus setelah Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat (29/1) pukul 09:30 yang menyebutkan di rumah AT sering terjadi transaksi ganja.


Berdasarkan informasi itu,  Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang ditempati AT.


Ketika tiba di rumah AT, personel Satres Narkoba langsung masuk dari pintu samping rumah dan menemukan AT di dalam rumah dan meringkusnya.


Penggeledahan segera dilakukan Satres Narkoba dan dari dalam tas sandang AT ditemukan satu paket ganja seberat 2,50 gram dan satu bungkus kertas tiktak.


Menurut pengakuan AT, ganja itu diberikan temannya yang saat itu bertemu di pasaran di Simpang Dua. Selanjutnya, Satres Narkoba membawa AT bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk diproses sesuai tindak pidana yang diduga dilakukannya. 


Sementara, MS diringkus setelah Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat pada hari yang sama pukul 09:40 yang menyebutkan MS sering melakukan transaksi ganja di rumahnya. 


Ketika dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah MS, personel Satres Narkoba langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci. MS yang ditemukan di dapur rumah, langsung diringkus dan dari belakang tubuh MS, ditemukan plastik berisi 122 paket ganja, dari kantong celana MS sebelah kanan, ditemukan satu unit HP dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang Rp 103.000.


Penggeledahan di dalam rumah juga dilakukan dan di samping lemari, ditemukan satu timbangan warna oranye. Kemudian, di ruang tamu ditemukan satu tas ransel warna hitam berisi daun dan ranting ganja, hingga berat seluruh ganja yang ditemukan 900,34 gram. Selain itu, ditemukan 10 lembar kertas nasi.


Menurut MS, seluruh barang bukti ganja yang ditemukan, merupakan miliknya dan diperolehnya dari orang Medan. Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan dan disita, MS juga dibawa bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk diproses.


Kasat Narkoba menyebutkan AT dan MS masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan, darimana sebenarnya asal ganja yang dimiliki AT dan MS.



Dua pria terdiri AT, 28, warga Jl. Parapat dan MS, 36, warga Jl. Parapat, Gg. Tambunan, Kel. Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari rumah masing-masing pada hari yang sama pada Jumat (29/1), pada jam yang berbeda, karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.



TRENDINGMore