NEWSSUMUT

Polsek Barumun Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba

Rabu, 13 Januari 2021, 09:26 WIB
Last Updated 2021-01-13T02:27:48Z

 

Para tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis shabu saat di amankan petugas di Polsek Barumun.

PALAS-BERITAGAMBAR:

Personil Reskrim Polsek Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas), berhasil meringkus KSL (24) alias Irul terduga pengedar dan terduga bandar narkoba jenis shabu-shabu MAH (40), alias Ali Rotong di dua tempat lokasi yang berbeda.


Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Selasa, (12/1) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.


Keberhaailan itu, diawali dari penangkapan terduga KSL warga Lingk. II Kelurahan Pasar Sibuhuan di salah satu rumah kontrakan di Lingk. VI Pasar Sibuhuan. Senin (11/1).


Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang haram jenis shabu seberat 10,42 gram yang disimpan tersangka dalam busa helm miliknya dan uang tunai Rp880.000.


"Keteranagan tersangka, barang haram itu ia peroleh dari bandar shabu Ali Rotong di kecamatan Hutaraja Tinggi," kata Kapolsek.


Berdasarkan keterangan tersebut, personil Polsek Barumun, Selasa (12/1) petugas dibantu masyarakat berhasil menangkap tersangka bandar shabu MAH 40, di kediamannya di Desa Sibodak Jae bersama satu rekannya JE 25, warga Desa Lubu Bunut Kec. Hutaraja Tinggi.


Dimana, dipekaranagan tersangka Ali Rotong dalam sebuah sumur miliknya. Petugas berhasil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 55,04 gram. Serta, sebuah kotak HP yang berisi dua timbangan digital dan uang tunai Rp.150.000.


"Barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Polsek Barumun, guna proses hukum selanjutnya," terang Kapolsek. (BG/hs)





TRENDINGMore