NEWSSAMOSIR

Sengketa Pilkada Samosir di MK Lanjut Tahap Pembuktian

Kamis, 18 Februari 2021, 16:01 WIB
Last Updated 2021-02-18T09:03:07Z

 

Gedung MK di Jakarta.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Sengketa Pilkada Samosir menjadi salah satu dari 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK).


Angka tersebut muncul setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.


"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.


Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.


Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021.


Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).


Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.


Berikut daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian:


1. Bupati Belu

2. Gubernur Kalimantan Selatan

3. Bupati Sumba Barat


4. Bupati Kotabaru

5. Gubernur Jambi

6. Bupati Malaka

7. Bupati Sekadau

8. Bupati Bandung

9. Bupati Sumbawa


10. Bupati Pesisir Barat

11. Bupati Boven Digoel

12. Bupati Samosir


13. Bupati Morowali Utara

14. Bupati Mandailing Natal

15. Bupati Solok


16. Bupati Nabire

17. Bupati Nabire

18. Bupati Teluk Wondama


19. Bupati Indragiri

20. Bupati Nias

21. Bupati Yalimo


22. Wali Kota Banjarmasin

23. Bupati Halmahera Utara

24. Bupati Labuhanbatu

25. Bupati Karimun

26. Bupati Labuhanbatu Selatan

27. Bupati Konawe Selatan


28. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

29. Bupati Tojo Una-Una

30. Bupati Rokan Hulu


31. Bupati Tasikmalaya

32. Wali Kota Ternate. (BG/TS)


TRENDINGMore