HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Dugaan Korupsi APL Tele, Mantan Anggota DPRD Samosir BPP Ditahan Kejatisu

Kamis, 25 Maret 2021, 18:07 WIB
Last Updated 2021-03-25T13:50:51Z

 

Petugas Kejatisu menggiring BPP. 

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan eks Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, dan juga mantan Anggota DPRD Samosir periode 2014-2019, Bolusson P Pasaribu (BPP). Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele, Kabupaten Samosir.


"BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam pers rilisnya yang diterima, Kamis (25/3) sore.


"Dia (BPP) dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Sumut," jelasnya lagi.


Sumanggar menjelaskan, tersangka selaku mantan kades pada 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele). "Perbuatan itu tidak sesuai dengan undang-undang," beber Sumanggar.


Untuk kerugian kata Sumanggar, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut. "Untuk pasalnya, dia kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 No 31 tentang Pemberantasan Korupsi," pungkas Sumanggar.(BG/NET)


TRENDINGMore