NEWSSAMOSIR

MK Tolak Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir

Kamis, 18 Maret 2021, 16:59 WIB
Last Updated 2021-03-18T15:51:30Z

 

Tangkapan layar sidang PHP Samosir di MK


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil Pilkada Samosir yang dibacakan Kamis, (18/3) menyatakan permohon pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga tidak dapat diterima. 

Ini video nya:



Pembacaan putusan hasil perkara Pilkada bagi Kabupaten Samosir dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021.


Dalam keseluruhan pembacaan putusan mulai dari amar putusan hingga konklusi tidak ditemukan fakta hukum dalam laporan pemohon mulai dari persyaratan hingga pencalonan politik uang.


Tidak itu saja, keterangan saksi saksi yang dihadirkan pemohon salah satunya Oskar Situmorang dijelaskan hakim kualitas keaslian keterangannya diragukan kebenarannya mengingat tidak didukung alat bukti.

 

Kemudian, MK juga mempertimbangkan selisih suara yang sampai 14, 7 persen dengan selisih suara 11.568 suara. Dimana pasangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang mendapatkan suara 41.806 suara sementara Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga 30.238 suara.


Ketua Tim Pemenangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, Megianto Sinaga, mengatakan mari bersama-sama menerima dan menghormati keputusan MK.


Kepada para pendukung dan masyarakat Samosir untuk kembali bersatu padu menkawal perjalanan Pemerintahan Kabupaten Samosir yang di nahkodai Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mampu mensejahterakan rakyat.


Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, mengatakan akan secepatnya melakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Samosir sesuai keputusan MK diterima oleh KPU Samosir. 


"Kami masih di Jakarta bersama Komisioner KPU Robinsar Junaedi Barus," katanya.(BG/TS)





TRENDINGMore