NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Humbahas Tahan Ketua Ormas

Rabu, 24 Maret 2021, 13:25 WIB
Last Updated 2021-03-24T06:30:37Z

  

Polres Humbang Hasundutan menahan dua orang tersangka pengerusakan dan penganiayaan.

DOLOKSANGGUL-BERITAGAMBAR : 

Diduga terlibat pengrusakan rumah serta penganiayaan, TLB oknum Ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Humbahas.


Selain oknum Ketua Ormas itu, petugas juga menetapkan tersangka lainnya, berinisial ILB. Saat ini keduanya meringkuk di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Humbahas, Selasa (23/3).

 

Tersangka TLB dan ILB ditahan atas laporan Mesdiana Br Purba (Op Rindu) warga Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas,  yang mengaku diserang oleh sekelompok orang pada, Selasa (9/3) lalu sekira pukul 23:30 WIB. 

 

Laporan wanita lanjut usia (lansia) itu tertuang dalam Nomor Surat Tanda Terima Laporan : STPL / 26 / III / 2021 / HUMBAHAS, tanggal 10 Maret 2021.

 

Dalam LP nya itu, ibu delapan (8) anak itu melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyerangan, perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Ketua OKP di Humbahas berinisial TLB, warga Desa Pandumaan, Kecamatan Pollung bersama puluhan orang rekan-rekannya ke kediamannya.

 

Akibat perbuatan terlapor, anak korban bernama Irfan Lumban Gaol (26) dan Naswan Lumban Gaol (28) mengalami sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul. Tidak hanya itu, kaca dan lampu depan rumah korban juga ikut dirusak puluhan massa yang diduga suruhan oknum Ketua Ormas tersebut.

 

“Dia (TLB) datang bersama puluhan teman-temannya sekira pukul 23:30 WIB ke rumah saya dan memaksa masuk tanpa menjelaskan apa-apa. Saya sempat terjatuh di lantai karena didorong mereka. Kemudian anak saya bernama Aswan mencoba menolong saya dan menghempang kembali TLB bersama rekan-rekan nya yang memaksa masuk ke dalam rumah. Namun anak saya ditarik keluar dan dianiaya,” ujarnya saat ditanyai wartawan.

 

Dia menguraikan, yang paling tidak mereka terima, cucunya (anak dari Infan) yang masih berumur 6 bulan mengalami trauma berat akibat kejadian itu. Dan harus dilarikan ke Klinik terdekat untuk menjalani perawatan sekira pukul 00.30 WIB.

 

"Kita tidak mengetahui persis apa yang menjadi alasan dia (TLB) bersama kelompoknya melakukan penyerangan terhadap keluarga dan rumah saya. Jadi kita sudah buat laporan ke polisi. Mudah-mudahan kasus ini segera diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kita tanpa pandang buluh," harapnya.

 

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas melalui Kasubbag Humas Bripka Lolo Bako saat dikonfirmasi wartawan via selulernya, Selasa (23/3) membenarkan penahanan TLB dan rekannya ILB.

 

Katanya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Maret -10 April 2021. Kepada kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 Subsider 351 & Pasal 406 KUHPidana. (NET/BG)

 

TRENDINGMore