Dituduh Menipu atas Jual Beli Tanah dan Villa di Samosir, Kuasa Hukum Nurcahaya Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

Jumat, 30 April 2021, 22:26 WIB
Last Updated 2021-04-30T15:32:25Z

 

Kuasa Hukum Nurcahaya Sidabutar, Lantur Tumangger.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Seorang ibu rumah tangga Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di Jerman, Nurcahaya Sidabutar (46) merasa difitnah melalui pemberitaan media yang menyebutkan bahwa dirinya seorang pelaku penggelapan dan penipuan yang merugikan pelapor Serli Napitu tinggal di Inggris, untuk segera diproses oleh Polres Samosir.


Kerugian tersebut diklaim dialami oleh Serli Napitu (pembeli tanah dan villa) yang mengaku sebagai korban pembelian dua bidang tanah berukuran masing-masing tanah berukuran 705 M2 dan 1.400 M2, diatas tanah tersebut berdiri bangunan Villa, " ujar Kuasa Hukum Nurcahaya membantah apa yang dituduhkan tersebut.



Hal itu disampaikan Lantur Tumangger, kuasa hukum Nurcahaya Sidabutar, di halaman Mapolres Samosir, Jumat (30/4) sore.


Tumangger menuturkan, kliennya pada Tahun 2017, mendapatkan pesan dari Serli Napitu Warga Inggris, bertanya "apakah kamu betul menjual rumahmu?, Nurcahya bercampur kaget menjawab "betul, saya mau menjual tetapi saya belum berani menjual kepada orang lain karena saya masih menunggu kabar dari Norma dan Bradley Jhon sudah melakukan pembayaran kepada saya.


Lantas Serli Napitu, menjawab, "oohhh iya..., Saya sudah tahu semuanya, biarin saja saya bicara langsung kepada Norma Sinaga.


Berselang beberapa waktu, Serli Napitu menghubungi Nurcahaya Sidabutar mengatakan bahwa pelapor telah berkomunikasi dengan Norma dan Bradley dan mempersilahkan Serli Napitu membeli tanah seluas 1.400 M2 dan 705 M2 diatasnya berdiri bangunan villa . 


Dijelaskan, harga untuk dua bidang tanah dan bangunan Rp 2, 3 Miliar, baru dibayar Serli Napitu Rp1.339 miliar sehingga kurang pembayaran Rp961 juta, yang seyogianya dilunasi Serli Napitu, pada Januari 2019," namun kenyataannya sampai sekarang belum dilunasi sehingga telah terjadi Wanprestasi (cidera janji),"jelas Tumangger.


Meskipun demikian, klien kami Nurcahaya Sidabutar, yang dilaporkan oleh Serli Napitu ke Polres Samosir No. Lp/B-58/IV/2018/SPKT Tanggal 2018, dengan dugaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, sebagai Warga Negara yang baik, kami tetap menghormati dan memahami upaya hukum yang ditempuh Serli Napitu.


Namun kami tetap berpatokan bahwa permasalahan Serli Napitu dan Nurcahaya Sidabutar adalah masalah Perdata, yang kewenangannya merupakan kewenangan Hakim Perdata," jelasnya.



Namun, bukannya sisa uang pembayaran dilunaskan, 2 surat tanah dan diatasnya ada bangunan vila lantai 2 milik Nurcahaya Sidabutar dipegang oleh pihak Serli Napitu.


"Atas tuduhan-tuduhan itu, kami membantah keras dan menyampaikan fakta. Sehingga masyarakat juga tahu mana yang benar dan salah," pungkasnya.


Hanya saja kami masih mendahulukan sikap perilaku damai karena antara pelapor Serli Napitu dan terlapor Nurcahaya Sidabutar masih ada hubungan kekeluargaan,"katanya.


Sebelumnya diberitakan, setelah menunggu hingga tiga tahun lamanya akhirnya keluarga pelapor Serli Napitu, Hernida Napitu didampingi suaminya, Sabar Parhusip mendatangi Polres Samosir pada, Sabtu (24/4) lalu.


Hernida yang merupakan adik kandung Serli Napitu korban dugaan penipuan jual beli rumah dan villa yang bernilai miliaran rupiah dan sejak Tahun 2018 ditangani Polres Samosir tidak kunjung selesai.


"Kami datang ke Polres dan menanyakan kasus penipuan yang dialami kakak saya, kenapa tidak ada perkembangan? Tolonglah Pak Kapolres kapan kasus penipuan yang dialami kakak saya digelar," katanya.


Hernida mengaku bertemu dengan penyidik Polres Samosir dan lewat penyidik kasus kakaknya akan digelar di Polda.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono menyampaikan, pihak Polres Samosir dalam waktu dekat akan menggelar perkara atas kasus tersebut ke Poldasu.



"Digelar dulu di Wassidik Dirreskrimum Polda Sumut tentang perkara itu, agar saya ketahui rencana tindak lanjut (RTL) perkara, mengingat pelapor dan terlapor keberadaannya diluar Negeri,"tulis Suhartono. (BG/TS)



TRENDINGMore