ASLABHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Grebek Padang Bulan, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Senin, 19 April 2021, 08:53 WIB
Last Updated 2021-04-19T01:54:37Z

 

Grebek Padang Bulan, 2 tersangka diamankan Polisi.

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR : 

Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba, yaitu TRD alias Tamin (24), warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan RA alias Indo (34), warga Jalan Simpang Mangga, Kelurahan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (18/4).


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada Wartawan, Senin (19/4) mengatakan, kedua tersangka diamankan Sabtu (17/4) malam sekira pukul 22.00 Wib, saat akan melakukan transaksi.


"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu-sabu, sehingga penggerebekan dilakukan secara rahasia dengan seluruh personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat," jelas Martualesi Sitepu.


Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri, dari pengepungan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 tersangka yang sempat terjadi kejar-kejaran.


Dari kedua tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Handphone jenis nokia, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat. 


Disekitar TKP, petugas juga menemukan 25 plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu 3,39 gram bruto yang diduga dibuang seseorang pengedar yang melarikan diri saat penggrebekan.


Menurut AKP Martualesi Sitepu, penggerebekan di Padang Bulan merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.


Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BG/SS)


TRENDINGMore