HUKUMKRIMINALNASIONALNEWSPERISTIWA

Kos-kosannya Dijadikan Tempat Prostitusi, Pria di NTB Ditangkap

Jumat, 02 April 2021, 00:12 WIB
Last Updated 2021-04-02T00:06:08Z

 

Penggerebekan kos-kosan di NTB jadi lokasi porstitusi. Penggerebekan kos-kosan di NTB jadi lokasi porstitusi. (ist)


LOMBOK-BERITAGAMBAR :

WS alias Blongko (56), pria asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Blongko diduga melakukan praktik prostitusi dengan menjadikan kos-kosan miliknya sebagai tempat mesum.


Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra mengatakan Blongko diamankan pada Rabu (31/3) ketika polisi melakukan operasi Pekat Rinjani 2021.


"Blongko adalah pemilik kos-kosan, sudah kita tahan," ujarnya dalam keterangan pada wartawan Jumat (2/4).


Anton menuturkan modus Blongko adalah menjadi penyedia jasa tempat maupun wanita yang akan digunakan oleh pria hidung belang. Kepada polisi, Blongko mengaku dirinya menawarkan wanita kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu. Blongko mendapatkan upah Rp 100 ribu dari setiap pelanggan.


"Pelaku memperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan cabul dengan cara membookingkan pria hidung belang seorang wanita sebagai mata pencaharian untuk melakukan persetubuhan yang bertempat di kos-kosan miliknya," tutur Anton.


Sebelum digerebek polisi, kos-kosan yang berlokasi di dusun Telotok Desa Sokong Tanjung Lombok Utara itu menjadikan masyarakat resah. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.


Sekitar pukul 14.00 Wita polisi melihat adanya gerak-gerik seorang wanita yang kemudian masuk ke dalam salah satu kamar kos. Sekitar 30 menit kemudian, wanita tersebut disusul oleh seorang pria dan masuk ke dalam kamar yang sama.


"Menunggu sekitar 20 menit, tim masuk ke lokasi dan melakukan penggerebekan lalu tim mendapati seorang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju yang baru saja selesai melakukan hubungan badan," jelas Anton.


Atas perbuatannya itu, Blongko langsung digiring dan ditahan di Mapolres Lombok Utara dan terancam hukuman penjara 1 tahun karena dengan sengaja melanggar pasal 296 dan 506 KUHP tentang Prostitusi.(dtc)


TRENDINGMore