NEWSPERISTIWATABAGSEL

401 Napi Lapas Siborongborong Dapat Remisi KhususIdul Fitri

Kamis, 13 Mei 2021, 16:59 WIB
Last Updated 2021-05-13T10:01:17Z

 

Kalapas Kelas IIB Wh6 6 M Phitra Saragih (kiri pakai peci) saat memberikan surat remisi kepada salah satu Narapidana. 


TAPUT-BERITAGAMBAR :

Pemberian remisi khusus Idul Fitri, merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan untuk pemberian hak kepada Narapidana (napi) dalam mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Napi yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan remisi dimaksud, harus memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif.


Dari 770 Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, di dominasi oleh kasus Narkotika. Yakni sebanyak 661 orang atau 85,84 persen. Sedangkan yang dinyatakan berhak untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri adalah sebanyak 401 orang.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Siborongborong, M Phitra Saragih didampingi Kepala Pengamanan LP Siborongborong, Ucok P Sinabang kepada Waspada, Kamis (13/5) mengatakan, bahwa jumlah pengurangan masa tahanan atas remisi khusus Idul Fitri kali ini di LP Siborongborong yaitu mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.”Jadi, remisi yang didapat Napi itu tidak semua sama,” tukas M Phitra.


Dijelaskan, bahwa Napi yang mendapat remisi adalah berdasarkan usulan dari pihak LP Siborongborong sendiri kepada pihak Kemenkumham melalui Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (dirjenpas).”Dari 401 orang yang kita usulkan, ternyata semua disetujui sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” sebutnya.


“Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pemberian remisi itu, tadi sudah kita bacakan kepada Narapidana. Selanjutnya, SK tersebut akan di tempel nanti di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian warga binaan. Dan juga dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat remisi yang didapat,” tambah Ucok P Sinabang.(BG/HS)

 



TRENDINGMore