NEWSPERISTIWASUMUT

Bupati Toba Sosialisasi Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Akibat Pandemi Covid-19

Selasa, 18 Mei 2021, 20:47 WIB
Last Updated 2021-05-18T15:00:04Z

 

Bupati Toba Poltak Sitorus sosialisasi surat edaran Bupati Toba tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Toba. 


TOBA-BERITAGAMBAR :


Bupati Toba, Poltak Sitorus bersama Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak menghadiri langsung sosialisasi pembatasan sementara kegiatan masyarakat di masa Pandemi Covid-19 di Aula Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (18/5).


Bupati Toba dalam kesempatan ini mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Toba nomor :440/1350/Satgas/Covid-19/2021 tanggal 15 Mei 2021 yang akan berlaku di Kabupaten Toba mulai tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021. 


"Surat edaran ini mulai berlaku mulai hari ini,  tujuannya hanya satu yaitu agar kita selamat," ujar Poltak. 


Dia juga memaparkan bahwa per hari Selasa, 18 Mei 2021, jumlah warga terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Toba berjumlah 111 orang dengan penyebaran, Kecamatan Balige 53 orang, Kec. Laguboti 25 orang, Kec. Siantar Narumonda 5 orang,  Kec. Sigumpar 1 orang, Kec. Habinsaran 2 orang, Kec. Uluan 2 orang, Kec. Porsea 8 orang, Kec. Parmaksian 9 orang,  Kec. Pintu Pohan 3 orang, dan Kec. Lumban Julu 3 orang. 


"Dari 111 orang, saat ini menjalani isolasi mandiri sebanyak 87 orang. Kalian mungkin tidak tau data ini, tapi kami tau karena setiap hari kami memperoleh data laporan harian. Presiden juga sudah mengintruksikan agar seluruh Kepala Daerah melakukan tindakan penyelematan demikian juga dengan Gubernur Sumut. Otilah tujuan kita keluarkan surat edaran ini," imbuh Poltak.


Pihaknya pun meminta seluruh Kepala Desa dan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan agar melakukan  penjagaan ketat terhadap warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.


Masalah Covid-19 ini sangat serius dan surat edaran ini dibuat dengan pertimbangan yang sangat matang, maka pihaknya melakukan pembatasan aktifitas masyarakat ini terutama di tempat-tempat kerumunan seperti pesta adat dan kegiatan sejenis, tempat ibadah, wahana air dan lokasi obyek wisata di Kabupaten Toba. 


"Sementara untuk rumah makan dan usaha sejenis dibatasi boleh buka hanya sampai pukul 20.00 Wib selebihnya disarankan untuk take away. Ini untuk kepentingan kita bersama, kami meminta agar kita bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba," pungkas Poltak. 


Senada, Wakil Bupati Tonny Simanjutak juga mengakui bahwa surat edaran ini merupakan pilihan pahit yang harus dilakukan oleh pemerintah. 


"Bagi seluruh orangtua kami, saat ini kalianlah ujung tombak dan pahlawan penyelamatan masyarakat Toba di masa pandemi ini. Kami sudah memikirkan matang bahwa surat edaran ini merupakan jalan terbaik. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu sehingga kita bisa kembali melaksanakan seluruh kegiatan kita secara normal," tegas Tony. (BG/TT) 




TRENDINGMore