BUDAYANEWSPARIWISATAUMUM

Dilaporkan oleh Perawat ke Polda Sumut, Ratu Entok: Ini Masalah Kecil Loh Beb

Senin, 03 Mei 2021, 22:20 WIB
Last Updated 2021-05-03T15:20:28Z

 

Ratu Entok, bergambar bersama dengan Anggota DPRD Kota Medan


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kritikan Ratu Entok atau Ratu Talisha terhadap perlakuan sejumlah oknum perawat menuai pelaporan di Polda Sumut.


Gegara kasus inipula, Ratu Entok dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Medan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).


Ditemui usai menghadiri RDP yang diadakan Komisi II, Ratu Entok mengaku tidak bermaksud menghina ataupun melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya di media sosial.


"Semua yang saya sampaikan itu suara hati, uneg-uneg, bukan ujaran kebencian, kalau ujaran kebencian berarti saya punya motif tertentu kan,"

"Sementara saya mamak-mamak berdaster di rumah, yang enggak ada apa-apa nya. Dibilang motif-motif tertentu enggak ada, memang itu murni uneg-uneg," ujar Ratu Entok kepada awak media di gedung DPRD Medan, Senin (3/5).


Ia pun mengaku heran jika permasalahan tersebut sampai dibawa ke ranah hukum.


"Jadi saya enggak mengerti, kan seperti memperkeruh suasana. Seperti saya koruptor besar saja yang mau diserang dari sana diserang dari sini. Ini kan masalah kecil loh beb,"


"Karena enggak ada unsur apa-apa karena memang ini curahan hati rakyat. Curahan hati mamak-mamak, bahkan saya sendiri mengalaminya sebelum saya berekonomi seperti sekarang," katanya.


Menurut Ratu Entok, ucapannya itu dikarenakan adanya oknum-oknum tertentu yang tidak menyukai dirinya.


"Cuma kalau larinya ada ujaran kebencian itu memang oknum tertentu yang memang mau membesar-besarkan atau mungkin memang ada sifat enggak suka kepada saya,"


"Mungkin menganggap, ih, ini kok lantam kali manusia, sementara itu logat medan dan itu uneg-uneg gitu," katanya.


Mengenai kalimat "ekspresi tong sampah" yang diucapkan Ratu Entok dalam video, ia pun mengaku hal tersebut merupakan pengalaman pribadinya saat berobat dengan pelayanan BPJS.


"Itukan yang ekspresi yang melayani BPJS itu. Kan enggak semua perawat yang melayani BPJS. Jadi sebenarnya ada oknum yang membesar-besarkan,"


"Sementara kita di sini sudah hampir klimaks tadi kan, tapi diam-diam ada yang melaporkan saya," tuturnya.


Dalam RDP kali ini, DPRD Kota Medan mengganggap sudah melanggar hukum bila berusaha memediasi masalah ini, jika ternyata Ratu Entok telah dilaporkan.


"Kalau sudah dilaporkan, seharusnya kami tidak ada wewenang lagi memanggil kedua belah pihak. Karena DPRD ini bukan lembaga hukum. Bisa diselesaikan saja di Polda," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari.


Sudari mengatakan, jika RDP dilanjutkan, maka DPRD Medan sudah melanggar hukum. Berbeda halnya jika laporan dicabut.


"Kalau misalnya laporan itu dicabut bisa kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum," kata Sudari.


Dilaporkan oleh Perawat ke Polda Sumut, Ratu Entok: Ini Masalah Kecil Loh Beb


"Mungkin menganggap, ih, ini kok lantam kali manusia, sementara itu logat medan dan itu uneg-uneg gitu," katanya.


Mengenai kalimat "ekspresi tong sampah" yang diucapkan Ratu Entok dalam video, ia pun mengaku hal tersebut merupakan pengalaman pribadinya saat berobat dengan pelayanan BPJS.


"Itukan yang ekspresi yang melayani BPJS itu. Kan enggak semua perawat yang melayani BPJS. Jadi sebenarnya ada oknum yang membesar-besarkan,"


"Sementara kita di sini sudah hampir klimaks tadi kan, tapi diam-diam ada yang melaporkan saya," tuturnya.



Dalam RDP kali ini, DPRD Kota Medan mengganggap sudah melanggar hukum bila berusaha memediasi masalah ini, jika ternyata Ratu Entok telah dilaporkan.


"Kalau sudah dilaporkan, seharusnya kami tidak ada wewenang lagi memanggil kedua belah pihak. Karena DPRD ini bukan lembaga hukum. Bisa diselesaikan saja di Polda," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari.


Sudari mengatakan, jika RDP dilanjutkan, maka DPRD Medan sudah melanggar hukum. Berbeda halnya jika laporan dicabut.


"Kalau misalnya laporan itu dicabut bisa kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum," kata Sudari.


TRENDINGMore