NEWSPERISTIWASUMUT

Dinsos Amankan 9 Pasang Bukan Suami Istri

Senin, 10 Mei 2021, 14:02 WIB
Last Updated 2021-05-10T07:06:22Z

 

Pasangan yang bukan suami istri diamankan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan dan Anak P. Siantar.


P. SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Sembilan pasangan bukan suami isteri dan empat wanita terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan diamankan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pemko Pematangsiantar saat razia Pekat di penginapan kelas melati dan kos-kosan. 


Razia yang dipimpin Kabid Sosial DSP3A Risbon Sinaga bersama personel kepolisian dari Polres, Denpom I/1, pengurus Karang Taruna, Tagana dan TKSK di penginapan kelas Melati dan kos-kosan itu, Sabtu (8/5) mulai pukul 21:00 Wib.


Sangat mengejutkan pasangan bukan suami isteri dan wanita yang terjaring razia itu, hingga mereka tidak sempat kabur.


Ketika diinterogasi, pasangan bukan suami isteri yang terjaring razia, tidak dapat menunjukkan surat nikah dan empat wanita itu tidak dapat menunjukkan kartu identitas seperti KTP, hingga seluruhnya dibawa dengan mobil truk milik DSP3A ke kantor DSP3A di Jl. Dahlia. 


Setelah ditanyai satu persatu, ada dua pasangan mengaku sedang berpacaran dan sudah ada rencana menikah, tapi rencana itu masih terhalang status mereka yang beda agama. 


"Bagaimanalah pak, kami mau menikah, tapi belum dapat persetujuan, hanya karena beda agama. Kalau niatku sudah kepingin kalinya menikah pak. Makanya, kami menginap dan andaikata pasangan saya sampai hamil, saya akan bertanggungjawab," sebut salah satu pria kepada Kabid Sosial. 


Menurut Kabid Sosial, razia Pekat dilaksanakan pihaknya berkaitan dengan bulan suci Ramadhan 1442 H tahun 2021 dan bertujuan membersihkan Pematangsiantar dari Pekat atau prostitusi. "Apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan, kita harus menjaga kesuciannya"


"Razia Pekat itu merupakan kegiatan tahunan DSP3A dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan perayaan Natal. Dalam razia Pekat kali ini, kita turut melibatkan personel Polres, Denpom I/1, personel Tagana, Karang Taruna dan TKSK," imbuh Risbon. 


Menjawab pertanyaan, Risbon menyebutkan seluruh pasangan bukan suami isteri dan empat wanita yang terjaring razia Pekat itu, akan diberikan tindakan berupa pendataan identitas dan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka lagi dan akan memanggil orangtua atau perwakilan keluarga untuk datang menjamini mereka. 


"Sebelum mereka dipulangkan, kita akan memanggil orangtua atau perwakilan keluarga masing-masing untuk datang ke kantor DSP3A, guna menjamini dan mengetahui apa yang sudah diperbuat pasangan bukan suami isteri itu dan empat wanita itu," tegas Risbon. (BG/HS)







TRENDINGMore