AGAMANEWSPENDIDIKANPERISTIWASAMOSIR

Disdik dan Kejari Samosir Teken MoU Pencegahan Tipidkor

Senin, 03 Mei 2021, 18:20 WIB
Last Updated 2021-05-03T14:37:22Z

 

Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera, bergambar bersama dengan Kadisdik Rikardo Hutajulu, usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di Aula Rapat Kantor Dinas Pendidikan, Parbaba, Senin (3/5).

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Samosir melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai upaya bersama pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya serta penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


Penandatangan dilakukan oleh Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera dan Kadisdik Rikardo Hutajulu, di Aula Rapat Kantor Dinas Pendidikan, Parbaba, Senin (3/5).

 

"Melalui kerja sama dengan Kejari kami berharap nantinya dapat meningkatkan pelayanan hukum, khususnya yang berkenan dengan program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan Samosir baik proyek fisik maupun non fisik," ujar Hutajulu.


Rikardo mengatakan, pelayanan hukum yang dimaksud berupa pendampingan, konsultasi tentang pelaksanaan program kegiatan, peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan, dimana kerjasama itu sudah berlangsung selama 3 tahun terakhir.

 

Sementara, Kejari Samosir Andi Adikawira Putera menyambut baik kepercayaan yang diberikan Dinas Pendidikan kepada institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, mengingat sangat banyaknya anggaran beserta program pada dinas tersebut.


"Kami terbuka kepada Pemkab, khususnya kepada Disdik Kabupaten Samosir yang mau berkenan kepada kami pendampingan ataupun memberikan bantuan hukum," kata Andi.


Lebih lanjut disampaikan, menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab pihaknya (Kajari) untuk memberikan pelayanan hukum kepada warga negara, termasuk instansi pemerintah.



"Tidak ada keharusan bagi instansi pemerintah untuk menjalin kerjasama ini. Namun saya yakin, bagi instansi yang belum bekerja sama dengan Kejaksaan berarti mereka mampu dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan baik sesuai aturan berlaku," imbuh Andi. (BG/TS)






TRENDINGMore