HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Toba Paparan Kasus Pembunuhan Guru SD Marta Butar-butar, Begini Perannya

Sabtu, 29 Mei 2021, 00:49 WIB
Last Updated 2021-05-29T00:06:10Z
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya menyampaikan keterangan pers kasus pembunuhan guru SD Marta boru Butarbutar, Jumat (28/5/2021) di Mapolres Toba. 


TOBA-BERITAGAMBAR :

Tersangka yang menjadi otak pelaku pembunuhan guru SD di Toba, Sumatera Utara, ternyata masih sangat belia berumur 15 tahun.


Sosok pelaku belia itu diketahui adalah Junanda Hasibuan (JH), dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua tersangka lainnya yang telah ditangkap adalah Yosef Rikki Tambunan atau YRT (23), dan Davidson Napitupulu atau DN (16).


Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya menuturkan pembunuhan terhadap Marta boru Butarbutar berawal dari niat tersangka Junanda Hasibuan untuk mencuri di rumah korban.


Junanda Hasibuan dan Yosef Rikki Tambunan (YRT) kemudian merencanakan aksi pencurian tersebut.



"Pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka JH dan YRT yang berada di dalam sebuah warnet di Kota Porsea, berniat untuk melakukan pencurian," ujar Kapolres Toba, Jumat (28/5/2021).


Setelah 2,5 jam berembuk, tepatnya pada pukul 16.30 WIB, kedua tersangka tersebut mempersiapkan siasat dan alat yang digunakan untuk mencuri.


"Pada pukul 16.30 WIB, JH dan YRT mencari dan mempersiapkan benda yang akan digunakan untuk melakukan pencurian berupa sebuah obeng dan sebuah kunci baut. Setelahnya, benda ini berada dalam penguasaan JH," sambungnya.



Pada malam hari, ketiga tersangka yakni Junanda Hasibuan, Yosef Rikki Tambunan, dan Davidson Napitupulu (DN) berkumpul di sebuah warnet dan bersiap melakukan pencurian di rumah korban.


Pada saat itu, JH mengatakan agar mereka mencuri di kampungnya Junanda Hasibuan, di Desa Lumban Lobu.


"Alasan mereka adalah di sana ada seorang guru perempuan dan hanya tinggal sendirian. Mereka memastikan bahwa di rumah tersebut ada laptop, uang dan HP serta benda-benda berharga lainnya yang bisa dicuri," terangnya.


Berselang beberapa menit, tersangka DN tiba setelah diajak melalui chat.


Ketiganya kemudian berkumpul di dalam warnet yang ada di Kota Porsea.


"Pada pukul 23.00 WIB, warnet tutup sehingga mereka pindah ke warnet yang lain yang berada di Kota Porsea juga. Dan sekitar pukul 23.30 WIB, mereka meminjam sepeda motor untuk berangkat ke lokasi pencurian, rumah korban," tuturnya.


"Pada Senin (24/5/2021), sekira pukul 01.00 WIB, mereka berangkat setelah mendapatkan sepeda motor. Tersangka YRT yang membawa sepeda motor, lalu tersangka JH membawa sebuah obeng dan kunci dalam kantong," ujarnya.



Setibanya di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, pada Senin (24/5/2021) pukul 01.30 WIB, tersangka memarkirkan sepeda motor di jarak sekitar 500 meter. Mereka pun sudah memastikan tidak terlihat oleh warga yang melintas.


"Kemudian tersangka JH memandu jalan menuju rumah korban melalui pematang sawah," lanjutnya.


Setelah tiba di belakang rumah korban, para tersangka mengatur posisi.


"Tersangka DN berada di sudut belakang rumah memantau kondisi antara belakang rumah korban dan samping kanan rumah korban. Sedangkan untuk tersangka YPT memantau di sisi rumah korban. Untuk JH lah yang langsung menuju jendela dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya yang dibalut dengan menggunakan kain putih," sambungnya.


Lalu, tersangka JH masuk ke dalam rumah.


Saat itu kondisi rumah korban gelap gulita. Lampu kamar dan ruang tamu dalam kondisi mati.


Sebelum JH mencari benda apa yang dicuri, korban langsung menyalakan lampu ruang tamu dan berteriak.


"Korban teriak 'maling' saat tersangka JH terlihat. Pisau yang ada di tangan tersangka JH langsung ditusukkan ke tubuh korban," tuturnya.


Korban Marta boru Butarbutar akhirnya terjatuh. Saat bersamaan, korban juga melakukan perlawanan.


"Lalu, tersangka JH memanggil temannya tersangka YRT. Tersangka YRT langsung masuk melalui jendela yang mereka buka. Kemudian, mendapati korban sudah bersimbah darah dan melakukan perlawanan. Akibat dari teriakan korban, YPT langsung menutup paksa mulut korban dengan kain putih," lanjutnya.


Bukan hanya itu, tersangka YRT juga menekan kuat leher korban.

Kedua tersangka pembunuhan guru SD digiring kembali ke RTP setelah konferensi pers di Mapolres Toba pada Jumat (28/5/2021).




Setelahnya, tersangka JH kembali menusuk korban hingga korban benar-benar tidak berdaya.


"Setelah tidak berdaya, dan benar-benar tidak ada pergerakan, tersangka YPT membuka pintu rumah korban dan langsung melarikan diri, tanpa membawa benda yang mulanya ingin mereka curi," ujarnya.


Gadai Motor


Tiga tersangka kemudian melarikan diri ke Simangkok, Kecamatan Parmaksian untuk menggadai sepeda motor yang mereka pakai.


Diperkirakan uang gadai sepeda motor ini hendak dipakai untuk biaya melarikan diri keluar dari Toba.


"Mereka ingin gadaikan sepeda motor yang mereka pakai itu. Setibanya di Parmaksian, mereka tidak dapat uang. Lalu mereka menuju Laguboti,” ujarnya.


Di Laguboti para tersangka punya tujuan yang sama yakni menggadaikan sepeda motor.


“Lalu, mereka berangkat ke Kota Balige," ujarnya.


Pada akhirnya, para tersangka berpisah di Kota Balige dan mencari jalan masing-masing. Dua tersangka menuju Medan, dan satu tersangka masih dalam pencarian polisi.


"Setelah dari Laguboti, mereka menuju Kota Balige. Setibanya di Balige, mereka berpisah. Tersangka YPT dan DN berangkat menuju Medan, sedangkan tersangka JH tidak diketahui ke mana perginya," pungkasnya.


Barang Bukti


Dalam konpers tersebut, Kapolres Toba juga membeberkan barang bukti yang didapatkan polisi dari kedua tersangka.


"Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah sehelai celana dalam terdapat bercak darah, sehelai baju lengan pendek terdapat bercak darah," ujar AKBP Akala.


Ia juga menyampaikan bahwa petugas menemukan sepotong celana dengan bercak darah, sepasang sandal dengan bercak darah, sehelai kain putih dengan bercak darah, sebuah jaket hitam, bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.


"Sepeda motor yang kita amankan ini tanpa nomor polisi," sambungnya.


Terkait jeratan hukum, Yosef Rikki Tambunan, dan Davidson Napitupulu dipersangkakan Pasal 339 subs pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak


"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(BG/TT)


TRENDINGMore