HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Aksi Jurnalis Dukung Polri Ungkap Penembakan Wartawan Oleh OTK Bergema di Sumut

Senin, 21 Juni 2021, 13:40 WIB
Last Updated 2021-06-21T06:42:03Z

 

Aksi moral dukung Polri mengungkap misteri penembakan Pimred media online di Simalungun oleh OTK dituntaskan dan terang benderang.

P.SIDIMPUAN-BERITAGAMBAR : 

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya wartawan sekaligus pimpinan redaksi (Pimred) media lokal di Simalungun.


“Turut Berdukacita atas meninggalnya Wartawan dan Pimred Marsal Harahap,” ujar Kapolres Tapsel melalui Kasat Bimas AKP Sopyan Helmi Nasution menyahuti seratusan wartawan yang menggelar aksi unjuk rasa mendesak Polri menangkap pelaku penembakan terhadap Marsal Harahap, di Polres Tapsel, Senin (21/6).


Dikatakan Pihak Polres Tapsel akan berupaya mendapatkan informasi yang menyangkut pembunuhan Marsal Harahap dan akan menyampaikannya, karena mereka merasa Marsal Harahap sama dengan mitra wartawan yang berada di Tapanuli Selatan.


Dalam aksi yang melibatkan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat itu mereka menyatakan sikap, mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. 

 

Selain itu, mereka meminta Polri khusunya Polda Sumut, agar menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap, kemudian Meminta Polda Sumut, untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayah Hukum Sumatra utara, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. 


Kemudian Poldasu agar transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap menyangkut penyebab kematian, luka tembak dan motif pelaku melakukan pembunuhan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari simpang siurnya informasi.


Dalam kesempatan itu juga mereka menyatakan, negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Sebelumnya, aksi unjuk rasa mendesak Polri Khusunya Polda Sumatra Utara untuk menangkap pembunuh Marsal Harahap dilakukan di Polres Kota Padangsidimpuan. Kemudian peserta aksi melakukan long marc ke Plores Tapsel.

Hal yang sama juga terjadi di Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba, Pematang Siantar, Samosir, dan Simalungun.(NET/BG)





TRENDINGMore