NEWSPERISTIWASAMOSIR

DPRD Samosir Dukung Penataan KJA di Danau Toba

Rabu, 02 Juni 2021, 19:38 WIB
Last Updated 2021-06-03T02:30:46Z

 

Sosialisasi penataan KJA di perairan Danau Toba, kepada para pengusaha KJA di Kecamatan Simanindo.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Program penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, khususnya di Samosir harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir Saut Tamba, saat menghadiri sosialisasi Penataan KJA di perairan Danau Toba untuk Kecamatan Simanindo, Rabu (2/6) di Aula kantor Camat Simanindo.


Hal itu Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan,"imbuh Saut.


Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.


Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian Kab. Samosir, ada sebanyak 38 pemilik KJA di wilayah Kecamatan Simanindo dengan total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong. 


Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST memaparkan, dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.


Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30%  dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki. 


Vandiko meminta agar masyarakat  mendukung langkah pemerintah dalam memajukan dan mensukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas.(BG/TS)


TRENDINGMore