ASLABHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Kapoldasu Press Release di Mapolres Labuhanbatu, Gagalkan Pengiriman Narkoba

Sabtu, 19 Juni 2021, 00:03 WIB
Last Updated 2021-06-19T00:07:57Z

 

Kapolda Sumut Irjen Drs. R.Z.Panca Putra, M.Si didampingi Pangdam Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH di mapolres Labuhanbatu, Jumat (18/6) pada sore hari.

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR ;

Polres Labuhanbatu gagalkan pengiriman 60 Kg sabu dan 2000 pil ekstasi di jalinsum Torgamba-Riau tepat di depan pos polisi Beruhur.


Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Drs. R.Z.Panca Putra, M.Si didampingi Pangdam Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM

dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH di mapolres Labuhanbatu, Jumat (18/6) pada sore hari.


Menurut Kapolda, terungkapnya kasus tersebut berawal dari razia rutin prokes oleh petugas Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson, S.Tr.K

dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.


Ternyata dalam pemeriksaan terindikasi bahwa pelaku yang membawa mobil minibus Suzuki APV warna silver stone plat BK 1912 VS yang dikemudikan oleh tersangka NA alias I (29) yang berprofesi nelayan warga Kelurahan Sungai Tualang Raso Kecamatan Datuk Bandar Kodya Tanjung Balai dicurigai membawa sesuatu sehingga dalam pemeriksaan ditemukan 60 kg sabu dan ribuan pil ekstasi, ungkap Kapolda.


Polisipun melakukan pengembangan. Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dengan didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal di TKP dan pelaku NI alias I mengakui dirinya disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.


Dari situ, Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu Tanjung Balai dan Dumai sebagai tujuan sasaran penyerahan narkoba.


Di Tanjung Balai, papar Kapolda, tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar dan Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinsial N, berhasil mengamankan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM," terangnya.


Kemudian, tim bergerak ke rumah sewa seorang laki-laki berinisial BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias I tempat mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap, namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepling setempat dan Babinkamtimas, tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba.


Untuk mengantisipasi tidak terjadinya transaksi keuangan di BRI maka petugaspun berkoordinasi agar BRI memblokir nomor rekening yang dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari nomor rekenig 538401010486*** atas nama N dengan Saldo Rp.92.063.313.


"Dari rekening 538401025110*** atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link 


Dan rekening 538401024588*** atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221.256.246 dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI," ungkapnya. 


Terhadap N, polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000.


Dan H menarik uang sebesar Rp.221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp.313.200.000.


"Dari N disita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat, tandasnya. 


Dari pengembangan terhadap N selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Modusnya, pelaku memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam buah koper warna hitam dan coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Riau," sebutnya.

 

Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu.


Pertama, sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan.


Kedua dan ketiga setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).


Atas perbuatan tersangka, papar Kapolda, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 1

TRENDINGMore