HUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

Kejari Asahan Eksekusi ASN Buron Penipuan ke LP

Selasa, 29 Juni 2021, 17:40 WIB
Last Updated 2021-06-29T10:40:23Z

  

Buronan Kejari Asahan kasus penipuan IKP, diserahkan ke LP Labuhan Ruku untuk menjalani hukuman.

KISARAN-BERITAGAMBAR : 

Kejari Asahan kembali mengamankan buronan seorang ASN yang kabur setelah putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang diciduk di kantor Ketahanan Pangan Kab Karo.


Kasi Intel Kejari Asahan JS Malau, ditemui Waspada, Selasa (28/6) menuturkan terpidana seorang wanita inisial IKP, ASN di Dinas Ketahanan Pangan, Kab Karo, yang diamankan di kantornya pada Senin (27/6).


"Terpidana sempat melakukan perlawanan, namun dapat diamankan karena kita melakukan koordinasi dengan Polres Karo, dan Kejari Karo. Terpidana dijebloskan langsung ke LP Labuhan Ruku Kab Batubara," jelas Malau.


Malau menjelaskan, terpidana terkait penipuan dengan kerugian korban sebesar Rp. 527.010.000, selama proses itu terpidana sempat ditahan, namun ditangguhkan oleh PN Kisaran, dan akhirnya divonis bebas oleh PN Kisaran pada 16 Juli 2012. Akibatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke MA, putusan  No 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015, membuktikan terpidana bersalah dan menghukumnya dengan penjara dua tahun. 


"Pada 2016 terpidana melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun pengajuan itu ditolak. Terpidana tidak kooperatif, dan saat dieksekusi terpidana melarikan diri," jelas Malau. 


Menurut Malau penangkapan ini buronan ini  merupakan langkah Kejari Asahan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


"Keberhasilan ini merupakan kerja tim. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan instansi terkait karena buronan ini bisa kita amankan," jelas Malau. (BG/TR) 




TRENDINGMore