Mantan kepala cabang Sari Asih Nusantara Pangururan (SAN), Rosnelly Pandiangan didampingi Kuasa Hukum Irwansyah Sitanggang. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Mantan kepala cabang Sari Asih Nusantara Pangururan (SAN), Rosnelly Pandiangan SE buka suara terkait rumor tak sedap yang datang kepada dirinya.
Pasalnya, persepsi publik khususnya di Kabupaten Samosir saat ini masih mengkait-kaitkannya dengan Yayasan Sari Asih Nusantara yang sedang bermasalah.
Kepada wartawan, Rabu, 30 Juni 2021, Rosnelly Pandiangan SE didampingi kuasa hukum pribadi Irwan Sitanggang SH, mengungkapkan sejak 5 Januari 2021 lalu ia telah mengajukan pengunduran diri atau resign dari jabatan Kepala Cabang Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) Pangururan.
Pengunduran diri tersebut juga disusul dengan serah terima tugas dan tanggung jawab kepada Sekretaris Pusat yayasan tersebut. Dan terhitung sejak tanggal tersebut, dia bukan lagi karyawan Yayasan Sari Asih Nusantara.
"Pada saat serah terima jabatan itu, saya menyerahkan kartu keanggotaan, inventaris berupa kantor di Jalan Terminal Atas Pardomuan I Pangururan dan peralatan di dalamnya serta laporan pertanggungjawaban bulanan yang sudah cek cross," ujar Rosnellly Pandiangan SE, Rabu, 30/6.
Dirinya juga menjelaskan alasan pengunduran diri itu bukan karena adanya persoalan. Hanya saja, menurutnya, ia hanya ingin memastikan terkait perusahaan, khususnya nasabah di Samosir.
Rosnellly mengaku, tanpa sepengetahuan dirinya, pada 3 Maret 2020, pengurus pusat yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan SAN atas nama Rusmani Manurung mengeluarkan surat rekomendasi no 092/BPP-YSAN/III/20.
Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa Rosnellly Pandiangan pernah aktif bekerja di Yayasan Sari Asih Nusantara terhitung sejak April s/d Januari 2020 (mengundurkan diri/resign).
Di dalam surat itu juga diterangkan bahwa selama bekerja di Yayasan SAN, yang bersangkutan menunjukkan kemampuan bekerja dengan baik.
"Surat ini tidak diberikan kepada saya. Saya baru tahu saat kartu BPJS ketenagakerjaan saya tidak lagi dibayarkan perusahaan," ungkap Rosnellly Pandiangan.
Mendasari surat tersebut, dengan berat hati dirinya pun memilih mengundurkan diri. Namun sebelum rekomendasi pengunduran dirinya disetujui, Rosnellly Pandiangan SE selaku kepala cabang Pangururan melayangkan surat kepada pengurus pusat Yayasan SAN.
Pada 12 Januari 2021, dirinya melayangkan surat yang ditujukan langsung kepada pimpinan pusat Yayasan SAN.
Adapun isi surat itu lanjut Rosnellly, berhubungan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dengan segala hormat dirinya memohon kepada pengurus pusat agar dapat mempertanggungjawabkan sepenuhnya hak nasabah.
"Khususnya pada kontrak bulan berjalan yakni mulai Mei-Juli 2021. Sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama nasabah, bahwa nasabah akan menerima seluruh haknya dengan kategori full 100 %," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pribadi Rosnellly, Irwan Sitanggang SH menegaskan, bahwa kliennya bukan lagi karyawan Yayasan Sari Asih Nusantara.
"Namun apabila ada kesalahannya selama menjabat, klien saya akan kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.
Dijelaskan Rosnelly, selama ia bekerja sebagai Kepala Cabang SAN di Samosir, memiliki anggota sekitar 10 ribu dengan kisaran dana mencapai Rp30 miliar.(BG/TS)