HUKUMNEWSPERISTIWASAMOSIR

PN Balige Eksekusi Rumah dan Tanah di Pangururan

Kamis, 10 Juni 2021, 15:32 WIB
Last Updated 2021-06-10T13:27:36Z

 

PN Balige melakukan eksekusi pembongkaran bangunan rumah bertingkat milik Wilder Simbolon di Jln Hadrianus Sinaga, Pangururan.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR:

Pengadilan Negeri Balige melakukan eksekusi rumah Wilder Simbolon diatas sebidang tanah di Jalan Dr Hadrianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona, Pangururan Kabupaten Samosir, Kamis (10/6). 


Panitera Muda PN Balige Hotman Sinaga, membacakan putusan Perkara Perdata No. 2/pdt/G/2015/Pan-Blg Jo Putusan PN Medan No.111/PDT/2016/PT/MDN/Yunto Putusan MA RI No. 3019 K/PDT/2016, sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Ini video nya :



Setelah Hotman Sinaga membacakan putusan yang memenangkan penggugat Sahat Naibaho terhadap tergugat Wilder Simbolon, Pihak PN Balige pun melakukan pembongkaran bangunan rumah bertingkat itu dengan menurunkan alat berat excavator dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian resor Samosir.


Sebelum eksekusi dilakukan, pihak tergugat sempat berdebat dengan pihak PN Balige terkait letak dan luas tanah objek beperkara.


Wilder didampingi, kuasa hukumnya dan keluarga, mencoba mempertanyakan apa dasar surat keputusan Eksekusi, namun pihak PN mengatakan tidak lagi dalam waktu bersidang karena mereka hanya menjalankan surat keputusan,"ujar Sinaga.


Setelah itu proses eksekusi pun dilakukan dengan cara menghancurkan bangunan dengan alat berat excavator.


Sementara pihak tergugat, tampak pasrah ketika bangunan rumah bertingkat itu dihancurkan perlahan-lahan. (BG/IRT)




TRENDINGMore