HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Polsek Pangkalan Beranda Tangkap 25 Kg Ganja

Jumat, 25 Juni 2021, 12:05 WIB
Last Updated 2021-06-25T05:05:00Z
Kapolres Langkat, AKBP Danu P Totok memperhatikan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 25 Kg kepada Wartawan di Mapolsek Pangkalan Beranda.


LANGKAT-BERITAGAMBAR :


Polsek Pangkalan Brandan, Langkat, Kamis (24/6) sore mengamankan 25,7 kg daun ganja kering dari belakang rumah seorang warga di Jalan Telaga Said, Lingkungan III Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.


Kapolres Langkat, AKBP Danu P Totok SH SIk didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH, Jumat (25/6) mengatakan  penemuan ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat.


"Bermula dari penangkapan tersangka Zainal Arifin (27) warga Jalan Tanjung Pura, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan. Tersangka memiliki 13 paket kecil ganja kering, setelah dilakukan pengeledahan badan oleh anggota Polsek Pangkalan Brandan, kemudian dikembangkan kasusnya, hingga ditemukan 25,7 kg ganja kering dalam karung plastik," katanya.



 

Kronologisnya, kata Kapolres Langkat, saat tersangka digeledah, ditemukan 13 paket kecil ganja, 1 unit Handpohone merek Oppo, dan uang tunai Rp 112, 000. Atas pengakuan tersangkan dilakukan pengembangan pada sebuah rumah saudara Manaf, di Jalan Telaga Said, Lingkungan III Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, penghuninya tidak berada dirumah.


Sehingga tim Polsek Pangkalan Brandan menggeledah di dalam kamar, tepatnya didalam lemari di menemukann 1 karung besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering, 2 bungkus plastik berisi ganja, 1 unit timbangan warna biru merek slcc.


Selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar rumah saudara Manaf, tepatnya di belakang rumah ditemukan 1 buah yang di dalamnya berisikan 6 bal ganja kering dengan berat 25,7 kg.(BG/SN)


TRENDINGMore