BUDAYADESAHUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Satnarkoba Polres Siantar Tangkap Pengguna Narkoba

Selasa, 08 Juni 2021, 15:22 WIB
Last Updated 2021-06-08T08:27:01Z

Satnarkoba Polresta P Siantar, menangkap dua orang diduga Pengguna Narkoba.



PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Dua pria terdiri Mi (21), warga Desa Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun dan Ikh (27) warga Jl. Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, ditangkap Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar. 


Satres Narkoba meringkus Mi di pinggir Jl. Kartini Bawah, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat dan Ikh diringkus di pinggir Jl. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara pada hari yang sama, Sabtu (5/6) malam pada jam berbeda. Barang bukti ganja dan sabu serta lainnya turut disita dari Mi dan Ikh. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Selasa (8/6) menyebutkan Mi dan Ikh dapat diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat. 


Seperti Mi, dapat diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (5/6) pukul 21:30 Wib, yang menyebutkan Mi sedang membawa ganja di Jl. Kartini Bawah. 


Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan Mi sedang berdiri di pinggir jalan. 


Ketika diringkus, ditemukan dari kantong celana sebelah kiri Mi, satu kotak rokok berisi tiga paket ganja dengan berat bruto 2,15 gram yang dibungkus dengan kertas nasi dan dari kantung celana depan sebelah kanan ditemukan satu unit HP. 


Setelah ditanya tentang kepemilikan ganja itu, Mi mengaku miliknya, hingga Mi dan barang bukti diboyong ke markas Satres Narkoba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Sebelumnya, pukul 20:00 Wib, Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan Ikh sering menjual sabu di Jl. Wahidin.  Informasi itu ditindaklanjuti dan menemukan Ikh sedang berdiri di pinggir jalan serta meringkusnya. 


Personel Satres Narkoba juga memerintah Ikh untuk mengeluarkan barang bukti sabu miliknya dan Ikh menuruti dan menunjukkan dua paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram yang dibungkus dengan uang Rp 10.000. Selain itu,  Ikh juga mengeluarkan HP dari kantong celananya bagian depan sebelah kiri. 


Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa Ikh ke markas mereka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Menurut Kasat Narkoba, Mi dan Ikh sudah ditahan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan darimana ganja dan sabu itu diperoleh Mi dan Ikh dan siapa bandarnya. (BG/HD)




TRENDINGMore