HUKUMNEWSPERISTIWASUMUTTABAGSEL

Pengusaha Dan Korban Penganiayaan Keberatan Penangguhan Penahanan 14 Tersangka

Senin, 05 Juli 2021, 20:10 WIB
Last Updated 2021-07-05T13:10:35Z

 

Korban Penganiayaan di Desa Padang Garugur Timbul Siregar, Pemilik Usaha Galian C H Paraduan Siregar dan Penasehat Hukumnya Tris Widodo (kiri) saat memberikan keterangan di P.Sidimpuan.

P.SIDIMPUAN-BERITAGAMBAR : 

Pengusaha Galian C di Sungai Aek Sihapas dan Korban Penganiayaan di Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kab. Padanglawas Utara keberatan atas adanya rencana penangguhan penahanan 14 tersangka perusakan dan penganiayaan di Desa Padang Garugur.


Keberatan itu diungkapkan Pengusaha Galian C, H Paraduan Siregar bersama korban penganiayaan Timbul Siregar didampingi Penasehat Hukumnya H Tris Widodo di P.Sidimpuan, Senin (5/7). Dikatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan ke Polres Tapsel pagi ini.


H Paraduan mengatakan surat tersebut mereka sampaikan karena adanya upaya kelompok masyarakat mendesak Kapolres Tapsel agar membebaskan 14 tersangka yang telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan cacat kebutaan permanen pada salah satu mata korban dan pengerusakan seunit Ekskavator dan tiga unit truk.


Selain itu, ujar Paraduan, akibat perlakuan kelompok tersebut, dia mengalami kerugian yang cukup besar baik materil maupun immateril karena usaha Galian C tersebut tidak dapat beroperasi sedangkan dirinya sudah kewajibannya kepada negara.


“Akibat perlakuan kelompok itu, Mata adik kandung saya buta permanen, alat berat dan truk dirusak, usaha tidak bisa beroperasi,” terang Paraduan.


Menurut H Paraduan, penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku tindak pidanan harus dilakukan agar perlakuan tersebut tidak terjadi lagi kepada dirinya dan saudaranya serta terhadap investor lain yang berniat baik untuk membangun perekonomian di wilayah itu.


Penegakan hukum kepada pelaku dimaksud sebagai efek jera dengan maksud dan tujuan agar terjadi perubahan cara pandang dan pola pikir mereka agar daerah tersebut bisa maju dan berkembang setara dengan desa lainnya.


Kata H Paraduan, usaha Galian C itu mendapat izin dari dari Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu Kabupaten Padanglawas Utara tahun 2019 setelah izin sebelumnya diperoleh tahun 2018 dari tingkat Provinsi Sumatera Utara, namun hingga kini usaha itu belum mengahasilkan.


“Meski sudah memperoleh izin tahun 2019 lalu usaha ini belum menghasilkan, karena yang dilakukan baru berupa persiapan,” terang H Paraduan yang juga mengaku memiliki usaha stone crosher (pemecah batu).



Dia juga membantah tudingan yang disebutkan massa saat berunjuk rasa, katanya tidak ada lahan warga yang rusak akibat Galian C tersebut. Adapun sawah yang rusak adalah merupakan lahan sawah miliknya yang sudah dia beli dari warga.


Sesuai dengan surat yang telah disampaikan ujar Paraduan, diharapkan sebagai korban kami mendapat atensi dan perlindungan hukum dengan tidak mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap 14 tersangka dengan alasan apapun.


Sebelumnya, Sabtu (3/7), Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menanggapi seribuan massa, mengatakan penangkapan 14 warga Batang Onang murni karena tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (Pengeroyokan).


Katanya, proses penangkapan dilakukan atas dasar laporan korban dan masalah perizinan Galian C dan pemalsuan tanda tangan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan hal tersebut.


Perlu diketahui, ujar Kapolres, prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga tersangka dan berhubung waktu sudah sore maka kita sepakati pengurusan persyaratan penangguhan penahanan kita lanjutkan hari Senin.(BG/ST)




TRENDINGMore