HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Kejari Langkat Tahan Kadis PMPPTSP Sumut

Minggu, 22 Agustus 2021, 10:24 WIB
Last Updated 2021-08-22T07:43:23Z

 

Kadis Perizinan Pemprov Sumut Effendi Pohan (EP), dijemput Kejari Langkat di Bandara KNIA. Dan setibanya di Kejari Langkat mendapatkan pemeriksaan l, sebelum dimasukkan ke LP Tanjung Pura.

LANGKAT-BERITAGAMBAR : 

Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Effendi Pohan (EP) yang kini menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PMPPTSP) Pemprovsu ditahan penyidik Kejari Langkat di KNIA, Sabtu (21/8) malam.


EP ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pada UPT Jalan dan Jembatan Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut dalam objek perkara pemeliharaan tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat Tahun 2019-2020 dengan anggaran Rp2 miliar lebih. 


Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Boy Amali Minggu (22/8) mengatakan tersangka EP sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.


 


EP ditahan di Rutan Tanjungpura seraya menunggu proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan ditangkap di bandara saat baru pulang dari luar kota. 


Sebelumnya penyidik Kejari Langkat menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Binjai DI, bendaharanya TS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) AS dan mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut EP. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan sedangkan seorang lagi belum karena masih dirawat di RSU. Bidadari Kota Binjai karena terpapar Covid.


 


Dalam kasus pemeliharaan sejumlah ruas jalan di Jalinsum Langkat dan ruas jalan naungan Pemprovsu itu, penyidik menemukan bukti dugaan penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan yang sebagian fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Sementara kerugian negara yang dihitung petugas BPKP Sumut Rp1 miliar lebih.


 


Ada tujuh titik pengerjaan pemeliharaan ruas jalan sebagaimana objek yang disidik namun hanya berkisar 20 persen saja yang dikerjakan. 


Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali menambahkan saat ini penyidik masih fokus untuk pemulihan keuangan negara dalam perkara tersebut dengan cara penelusuran aset para tersangka. Sebelumnya Kajari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan kasus tersebut ditangani pihaknya karena UPT Jalan dan Jembatan Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut juga memiliki wilayah kerja di Kabupaten Langkat. (BG/AD)

 



TRENDINGMore