HUKUMNEWSSAMOSIR

KoMPas Samosir Sampaikan Dukungan ke Polres Usut Tuntas Proses Tender

Kamis, 30 September 2021, 14:10 WIB
Last Updated 2021-09-30T11:25:34Z
Ketua DPD KoMPaS Kabupaten Samosir, Rokhiman Parhusip didampingi Dinar Simbolon, menyampaikan surat dukungan Pengusutan Tuntas atas Dugaan Peristiwa Tindak Pidana Persekongkolan Tender dan atau Tindak Pidana Korupsi dan atau tindak pidana lainnya dalam proses Tender atau Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2021, yang sedang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Masyarakat dan Perantau (DPD KoMPaS) Kabupaten Samosir, menyampaikan surat Dukungan Pengusutan Tuntas atas Dugaan Peristiwa Tindak Pidana Persekongkolan Tender dan atau Tindak Pidana Korupsi dan atau tindak pidana lainnya dalam proses Tender atau Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2021, yang sedang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir.


Surat dukungan itu, disampaikan Ketua DPD KoMPaS Kabupaten Samosir, Rokhiman Parhusip didampingi Dinar Simbolon dan Anggota DPD KoMPaS Kabupaten Samosir, Kamis (30/9).


Penyampaian surat dukungan itu, sehubungan dengan merebaknya kekisruhan proses tender pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sejak bulan Juli 2021. Diantaranya terkait adanya kebijakan pembatalan hasil tender dan kemudian terjadi tender ulang pada bulan Agustus 2021.


Rokhiman Parhusip, mengatakan adapun dasar penyampaian surat dukungan adalah berdasarkan beberapa pemberitaan di media massa maupun online, sebagai berikut :


 1. Bahwa sejak Senin, 12 Juli 2021 lalu, Ketua Umum DPP Persada Raja Sonang Sedunia, M. Alboinsah Gultom, telah menyampaikan ke publik mengenai adanya oknum tertentu seperti OG, bersama Tim Sukses Bupati Samosir pada Pilkada Samosir Tahun 2020, yaitu JN, MS, MG, dan PS mengklaim akan membagi-bagi proyek pembangunan di Kabupaten Samosir kepada orang-orang tertentu. Oknum Timses telah mendapat jaminan dari orang paling dianggap berpengaruh di Samosir yaitu OG, telah menguasai sejumlah proyek.

 2. Bahwa keterangan Ketua Umum DPP Persada Raja Sonang Sedunia, M. Alboinsah Gultom tersebut, dibantah OG yang juga ayah kandung Bupati Samosir, dengan mengatakan: “Semua pelelangan pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana APBD harus sesuai aturan lelang, tidak ada pengaturan, seperti yang dinyatakan Ketua Raja Sonang. Pernyataan itu adalah premature, karena proses pelelangan sedang berjalan, dan bagi rekanan yang merasa tidak puas silakan disanggah, dan bila perlu sampai sidang Tata Usaha Negara (TUN). Terhadap tuduhan harus dengan bukti kuat, sebab mulai awal pencalonan Vandiko T. Gultom, ini yang saya minta agar KKN tidak ada dalam proses pengadaan. Jika ada bukti silakan laporkan ke Inspektorat ataupun APH (Kejaksaan dan Polri” 

 3. Bahwa guna menindaklanjuti keluhan dan atau pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tender yang tidak benar akibat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu di luar Pemerintah Kabupaten Samosir, maka sejak hari Rabu, 1 September 2021, kami mendapat informasi bahwa Penyelidik/Penyidik Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari beberapa pihak swasta serta pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir, dan kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor UKPBJ Kabupaten Samosir pada hari Rabu, 8 September 2021;

 4. Bahwa atas proses hukum tersebut, Ober Gultom yang merupakan ayah Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menilai Penyelidik/Penyidik Polres Samosir aneh dengan mengatakan: “Aneh ya, kok masalah prosedur pengadaan diperiksa oleh Tipikor. Tipikor itu kan objeknya perbuatan pidana korupsi bukan administrasi. Masalahnya adalah adanya beberapa kegiatan yang ditender ulang. Boleh kan dilakukan tender ulang? Ya boleh, jika ditemukan ada kesalahan prosedur. Pertanyaannya adalah, dalam proses tender ulang ini, sudah adakah bukti permulaan bahwa terjadi perbuatan pidana? Jika ternyata tidak ada, Polres dan atau Tipikor telah melampaui kewenangan yang dimilikinya, dan tidak mengindahkan kebijakan Kapolri bahwa Polri harus Presisi. Langkah Kapolres Samosir melakukan pemeriksaan terhadap para petugas pengadaan dalam proses pengadaan patut diduga sebagai upaya menghambaat pembangunan di Samosir” 

 5. Bahwa kami tidak sependapat dengan pandangan Ober Gultom yang merupakan ayah Bupati Samosir Vandiko T. Gultom termaksud. Sebaliknya, kami mewakili masyarakat dan perantau, justru sangat mendukung serta mengapresiasi tindakan Penyelidik/Penyidik Polres Samosir, mengingat kekisruhan proses tender pengadaan barang/jasa di Pemkab Samosir selama 2 (dua) bulan terakhir telah nyata-nyata melanggar hukum dan menimbulkan kerugian masyarakat; 

 6. Bahwa sebagaimana informasi yang telah beredar di media online dan media sosial, ternyata, atas intervensi dan atau tekanan dari jaringan politik Bupati Samosir diantaranya OG, JN dan MS terhadap proses tender dan atau pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, telah timbul atau terjadi kerugian pada beberapa penyedia jasa termasuk kerugian bagi masyarakat Kabupaten Samosir secara umum.

 7. Bahwa ternyata, atas dugaan intervensi dan/atau tekanan dari jaringan politik Bupati Samosir diantaranya OG, JN dan MS terhadap RSUD Dr. Hadrianus Sinaga dan UKPBJ Kabupaten Samosir tersebut telah menimbulkan beberapa akibat, diantaranya:


a. Timbulnya dugaan kuat masyarakat bahwa oknum UKPBJ Kabupaten Samosir telah menerima uang atau barang atau janji dari peserta tender yang dikalahkan atau peserta tender yang baru;


b. Timbulnya penilaian masyarakat dan pelaku usaha akan buruknya kepastian hukum dan kepastian berusaha di Kabupaten Samosir, serta merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Samosir;


c. Pelaku usaha atau pemenang tender tahap pertama yang dibatalkan dirugikan;


d. Terhitung sejak September 2021 ini, Kabupaten Samosir telah kehilangan Anggaran Pengadaan dan atau Pembangunan yang bersumber dari Transfer Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 8.099.557.433,


e. Masyarakat terlambat menikmati hasil pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Pusat, dalam suasana pandemi Covid-19 yg sangat menyulitkan ekonmi rakyat;


f. Timbulnya kesan di masyarakat dan perantau bahwa Kabupaten Samosir telah dikuasai oleh kelompok kepentingan yang tidak memperdulikan hukum, asas-asas pemerintahan, serta tidak memikirkan kesejahteraan rakyat.

"Surat ini kami sampaikan, dengan harapan dapat menumbuhkan semangat kerja dan profesionalisme Penyelidik dan Penyidik Polres Samosir,"ujar Rokhiman. (BG/TS)




TRENDINGMore