NASIONALNEWSPERISTIWASUMUT

10 Nelayan Pantailabu Ditahan di Malaysia Akan Dipulangkan

Senin, 18 Oktober 2021, 10:11 WIB
Last Updated 2021-10-18T03:11:30Z

 

Anggota DPRD Sumut dr Tuahman Purba didampingi tokoh masyarakat Sumut Parlindungan Purba, berfoto bersama saat mengunjungi keluarga 10 nelayan. 


DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Anggota DPRD Sumut dr Tuahman Purba dan tokoh masyarakat Sumut Parlindungan Purba SH berjanji akan memulangkan 10 orang nelayan asal Dusun IV, Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang yang ditangkap dan ditahan pihak Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) karena dituduh menerobos batas perairan negara.


Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Sumut dr Tuahman Purba didampingi tokoh masyarakat Sumut Parlindungan Purba SH, saat mengunjungi keluarga 10 nelayan untuk memastikan data para nelayan, Minggu (17/10), di Dusun IV Desa Paluhsibaji Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang. 


Tuahman Purba mengakui, dirinya bersama Parlindungan Purba dan HNSI Sumut telah berkordinasi dengan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) dan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di Malaysia dan Instansi terkait di Malaysia, untuk proses pemulangan 10 nelayan. 


“Besok akan dipastikan, untuk proses pemulangannya. Mudah-mudahan tidak ada halangan, minggu depan sudah bisa pulang ke tanah air. Saat ini 10 nelayan masih diamankan di Pulau Penang-Malaysia” jelas Tuahman Purba. Direncanakan pemulangan 10 nelayan asal Pantailabu akan dilakukan ke Belawan bersama sampan (kapal) yang mereka gunakan sebelumnya.


Sementara itu, pada pertemuan itu, Parlindungan Purba langsung melakukan kontak video call dengan Ikhsan dari pihak KKP RI di Jakarta, dan berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga 10 nelayan untuk memastikan rencana proses pemulangan itu. Tampak keluarga para nelayan menangis haru mendengar berita bahwa 10 nelayan akan segera dipulangkan.  


Kepada wartawan, Parlindungan Purba mengatakan kedepan, para nelayan harus diberi edukasi agar para nelayan mengetahui batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain didukung alat deteksi berupa GPS (Global Position System). 


"Selain itu, diberi sosialisasi penggunaan alat navigasi serta alat komunikasi di kapal perikanan, sehingga tidak ada lagi nelayan yang melanggar batas penangkapan ikan di perairan negara lain," katanya.


Sementara itu sebelumnya, sebanyak 10 orang nelayan asal Dusun IV Desa Paluhsibaji yang ditangkap pada Minggu (3/10) adalah, Agus Salim (25), Mhd Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21), Aldi (17), Mhd Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25) dan Juma (27). (BG/HT).



TRENDINGMore