MEDANNEWSSUMUT

Pembunuh di Hotel Hawai Ditangkap

Rabu, 13 Oktober 2021, 20:14 WIB
Last Updated 2021-10-14T04:02:42Z

Pelaku pembunuh teman prianya dipaparkan kepada Wartawan di Mapolda Sumut.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan saat gelar kasus pembunuhan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (13/10/2021). 


Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkapAgung alias ASS (30) di Provinsi Aceh ketika mencoba melarikan diri setelah membunuh pasangan sejenisnya di Hotel Hawai karena sakit hati.


Kadiv Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kiri) menginterogasi tersangka ASS (tengah) saat gelar kasus pembunuhan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (13/10/2021). Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap ASS (30) di Provinsi Aceh ketika mencoba melarikan diri setelah membunuh pasangan sejenisnya di Hotel Hawai karena sakit hati.


Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Beni MP Sinambela (36), warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Selasa (12/10). Adapun pelaku berinisial ASS alias Agung (30), warga Binjai, ditangkap di Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati karena dilecehkan di depan umum. Dalam keterangan yang diterima polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali dilecehkan dengan cara memegang kemaluan pelaku dan mencumbunya di sebuah warung kopi.


Bahkan korban sudah berulangkali mengajak ASS berhubungan seks namun ditolak pelaku. Merasa dilecehkan, disaat pelaku mengajak korban nginap di hotel untuk berhubungan badan ia mengajak korban singgah ke kos-kosannya di daerah Sunggal. Disitu ia mengambil parang yang diletakkan di dalam tas beserta pakaian ganti.



Hadi juga menjelaskan bahwa tersangka ASS merasa sakit hati dikarenakan korban mencium, memegang perut dan memegang alat kelamin serta memeluknya di depan umum. Disaat korban mengajak ASS menginap di hotel, tersangka sempat diimingi Rp 300 untuk melakukan hubungan intim, namun korban kembali menyangkal. Tersangka lalu membunuh korban dengan parang yang telah dibawanya di dalam tas.


Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan mobil korban ke Kota Binjai. Disitu ia meninggalkan mobil dan melarikan diri ke rumah di sebuah perkebunan di Aceh Singkil. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan secara terencana dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(BG/JP)


TRENDINGMore