ASLABNEWSSUMUT

Pembunuh Miss X Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021, 18:16 WIB
Last Updated 2021-10-25T11:18:34Z

 

Terdakwa JL, warga Kabupaten Labura, pembunuh Winda Wulandari, dan mayatnya dibungkus selimut dan dibuang tanpa identitas di wilayah Kec Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, divonis hukuman 12 tahun penjara oleh PN Kisaran.


KISARAN-BERITAGAMBAR :

Terdakwa pembunuh Winda Wulandari yang mayatnya tanpa identitas dibuang di pinggir jalan Kec Aek Songsongan, Kab Asahan, divonis Pengadilan Negeri Kisaran dengan penjara 12 tahun. 


Humas PN Kisaran, yang juga Hakim Ketua dalam perkara 706/Pid.B/2021/PN Kis, Nelly Rakhmasuri Lubis, menjelaskan JL terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan melanggar pasal 338 KUHP. 


"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 338 KUHP, dan divonis 12 tahun penjara," jelas Nelly.


Nelly juga mengatakan, saat dalam sidang, terdakwa JL, tidak terima dengan putusan itu dan menyatakan banding. 


Jaksa Penuntut Umum T. Fitri Hanifah pada sidang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dengan melanggar pasal 338 KUHP, dan saat sidang pembacaan menyatakan untuk pikir-pikir melakukan banding.


Sebelumnya berdasarkan data di Polres Asahan saat paparan kasus (23/4), terdakwa diamankan di Kota Medan dan dilumpuhkan dengan menembak di bagian kaki, karena melawan saat akan diamankan, karena melarikan diri setelah membunuh Winda Wulandari (29), warga Jln Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, kemudian karena takut sehingga mayat korban dibungkus selimut dan tanpa identitas dibuang di pinggir jalan tepatnya Dusun I, Desa Tangga, Kec Aeksongsongan, Asahan, pada 20 April 2021 lalu.


Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani menuturkan terdakwa tinggal serumah dengan korban di Rantauprapat, tanpa ikatan suami istri, dan pembunuhan itu dikarenakan motif cemburu.  


"Tersangka bingung, sehingga membuang mayatnya di wilayah Desa Tangga, Kec Aeksongsongan, Asahan," jelas Rahmadani. (BG/HR) 




TRENDINGMore