KISARAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati kepada lima kurir Narkoba jaringan Internasional yang diamankan Polres Asahan dengan barang bukti 57.799 Gram Shabu-shabu (SS) dan ekstasi sekitar 5.000 butir, atau seberat 1.191 Gram.
Kajari Asahan Aluwi, melalui Kasi Intel J Malau, Jumat (19/11), menjelaskan bahwa pihaknya dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam Sidang di PN Tanjungbalai dengan Hakim Ketua Salomo Ginting, dengan hakim anggota Joshua JE Sumanti, dan Anita Meilyna S. Pane, menuntut pidana hukuman mati kepada lima terdakwa (terbagi tiga berkas) penyelundupan Narkotika jaringan internasiona, yaitu HT (satu berkas), AFS, dan MP (satu berkas) dan AS dan JS (satu berkas).
"Para terdakwa dituntut bersalah tindak pidana sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No:35/2009 tentang Narkotika, Kejari Asahan melalui jaksa penuntut umum, menuntut ke lima terdakwa dengan tuntutan pidana mati," jelas Malau.
Untuk barang bukti dalam perkara ini, lanjut Malau, tiga kantongan plastik berisikan Shabu-shabu 55 bungkus dengan kemasan teh asal China atau seberat 57.799 Gram, dan satu kantongan plastik berisikan 50 bngkus plastik yang masing-masing berisikan 100 butir (total 5.000 butir) ekstasi dengan berat 1.191 Gram.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan dalam menuntut para terdakwa ini, kata Malau, yang pertama pihaknya tidak menemukan hal-hal yang meringankan, dan yang kedua hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa ini dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak, dan perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika, dan merusak generasi bangsa.
"Mereka ini merupakan bagian dari jaringan Narkotika internasional, yang bisa merusak mental masyarakat karena adanya penyalahgunaan Narkotika ini," jelas Malau.
Disinggung dengan otak pelaku lima terdakwa, Malau mengatakan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan internasional, tentunya otak pelaku belum ditemukan, namun dari fakta persidangan ditemukan para terdakwa ini mempunyai peran masing-masing, yaitu AFS, dan MP menjemput Narkotika dari tengah laut perbatasan Indonesia dan Malaysia, kemudian dijemput HT dengan sampan (perahu-red) yang disediakan oleh AS dan JS.
"Para terdakwa ini sudah pemain lama, dan sudah pernah melakukan yang sama, namun tidak pernah bermasalah hukum," jelas Malau.
Hukuman tuntutan mati, kata Malau dalam rangka penegakan hukum, salah satunya sebagai efek jera kepada para pelaku, sehingga terlihat jelas tidak ada tempat aman untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika di Asahan. Selain itu juga kita sebagai pembinaan dan pencegahan pihaknya juga melakukan penyuluhan terhadap bahaya Narkotika bagi generasi muda di Asahan.
"Kepada generasi muda agar tidak menyentuh Narkotika, jelas merugikan diri sendiri dan warga Indonesia," jelas Malau.
Kasus ini awalnya diungkap Sat Narkoba Polres Asahan Rabu (14/4) beberapa waktu lalu, dengan mengamankan sampan di wilayah pesisir pantai timur, tepatnya di Panton, Desa Bagan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, dan saat diperiksa ditemukan 55 bungkus kemasan teh berisikan sabu-sabu (SS) dengan berat keseluruhan 57.799 Gram, dan 5.000 butir ekstasi, sehingga dilakukan pengembangan dan akhirnya diamankan HT, selanjutnya dilakukan pendalaman dengan mengamankan AFS, MP,AS dan JS.(BG/HE)