MEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Pelaku Perampokan Gadis Cantik Ditangkap Polrestabes Medan

Jumat, 26 November 2021, 21:57 WIB
Last Updated 2021-11-26T14:59:22Z

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, memaparkan tersangka kasus perampokan gadis cantik.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polisi menangkap sopir taksi online pelaku penculikan dan perampokan terhadap penumpangnya bernama Nico Lesmana Tarigan.


Saat ditangkap, warga Patumbak I itu berbohong saat ditanyai oleh polisi soal keterlibatannya dalam penculikan warga Jalan Avros, Medan.


Bahkan saat polisi menghubungi nomor pelaku yang tertera di aplikasi taksi online, ia mengaku namanya bukan Nico Lesmana Tarigan, melainkan Rizky Wibowo.


Ia pun berkilah kalau dia tidak berprofesi sebagai sopir taksi online. Ia berdalih namanya dicatut orang lain yang berprofesi sopir taksi online.


Tak mempercayai omongan pelaku, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku di rumahnya di kawasan Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.


Disitu polisi menemukan pria bernama Nico berdasarkan informasi dari pemerintah setempat.


Di situ ia pun masih berbohong kalau dirinya bukan seorang driver karena memang berdasarkan mobil yang terdaftar di aplikasi sama dengan mobil yang menjemput berbeda.


Melihat gelagat yang mencurigakan polisi pun langsung menggeledah mobil pelaku dan ditemukan rambut korban beserta jepitan rambut korban di bagasi belakang.


Ia pun mengaku telah menculik, menganiaya dan merampas harta benda korban. Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku.


Nico mengaku nekat melakukan aksi jahat itu lantaran tergiur saat melihat telepon genggam penumpangnya yang berjenis iPhone 12 berwarna putih.


"Karena melihat hanphone yang dimiliki korban," kata pelaku, Nico Lesmana Tarigan, Jumat (26/11/2021).


Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban penculikan dan perampokan yang dilakukan sopir taksi online yang tinggal di Patumbak bernama Nico Lesmana Tarigan.


"Pelaku ditemukan petugas di rumahnya, awalnya pelaku berusaha tidak mengaku perbuatannya ketika di geledah di kendaraan, ditemukan jepitan dan rambut yang dimiliki korban. Akhirnya dia ngaku dan dibawa ke kantor polisi," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11).


Saat itu korban memesan layanan taksi dari Jalan Avros ke mall Sun Plaza Medan. 


Sekitar 15 menit perjalanan atau tepatnya di jalan Samanhudi, pelaku turun dan langsung mengikat tangan korban dengan ikat pinggang.


Setelah itu barang berharga korban berupa handphone pun dirampas beserta pin ATM diminta yang rencananya akan dikuras uangnya.


Setelah itu korban dibawa ke Kecamatan Patumbak, dimana lokasi merupakan daerah rumah pelaku.


Beruntung di dalam perjalanan, korban yang dibawa menggunakan mobil merk Toyota Rush berhasil menyelamatkan diri dengan cara membuka paksa bagasi belakang hingga akhirnya terjatuh dan luka-luka.


Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan selama sembilan tahun penjara.


Dari tangan pelaku polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa, beberapa helai rambut korban, iPhone 12 berwarna putih, hp Oppo, beserta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku menjemput korban.


"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.(BG/JP)



TRENDINGMore