NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Narkoba

Jumat, 12 November 2021, 09:27 WIB
Last Updated 2021-11-12T02:27:34Z


PEMATANGSIANTAR-BEGAMBAR : 

Tiga pria terdiri Ren (24), Re (19), dan FIS  (30), alias Ucok, ketiganya warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS), hingga diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.


Satres Narkoba meringkus Rend dan Re di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar pada Minggu (7/11) siang dan FIS di Jl. Mawar, Dusun I, Kel. Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Simalungun pada hari yang sama. Dari ketiganya disita barang bukti SS sebanyak 33 paket SS dan barang bukti lainnya.


Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Jumat (12/11) menyebutkan Ren dan Re dapat diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat pada Minggu (7/11) pukul 13:00 dan FIS dapat diringkus berdasarkan pengembangan terhadap Ren dan Re.


Menurut Kasat Narkoba, informasi dari masyarakat itu menyebutkan ada pria yang membawa SS di Jl. Sisingamangaraja. Informasi itu ditindaklanjuti dengan memerintahkan personel Satres Narkoba untuk mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat itu dan melakukan penyelidikan.


Ketika lokasi yang disebutkan masyarakat itu didatangi, terlihat Ren dan Re sedang duduk di atas sepedamotor dengan sikap mencurigakan. Penyergapan segera dilakukan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Ren serta Re dan sepedamotor yang mereka duduki.


Ketika digeledah, ditemukan dari kantung celana depan sebelah kiri Ren, satu paket SS dan satu unit HP dan dari kantung depan sebelah kanan Re, ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya ada satu paket SS. Kemudian, dari dashboard sebelah kanan sepedamotor yang diduduki Ren dan Re, ditemukan satu unit HP.


Interogasi terhadap Ren dan Re juga dilakukan, hingga keduanya mengaku baru membeli SS yang mereka miliki dari FIS. Pengejaran dan pencarian terhadap FIS segera dilakukan dan akhirnya ditemukan dan diringkus di pinggir Jl. Mawar, Dusun I, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun pada hari yang sama pukul 15:30 Wib.


Penggeledahan terhadap FIS juga dilakukan dan ditemukan satu plastik warna hijau yang di dalamnya ada uang Rp 200.000,- dan 33 paket SS. Interogasi terhadap FIS juga dilakukan dan FIS mengaku mendapat SS miliknya dari pria yang mengaku bernama Ar. Namun, ketika dilakukan pencarian terhadap Ar, tidak ditemukan.


Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, Ren, Re dan FIS dibawa bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba, termasuk sepedamotor yang dikenderai Ren dan Re, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah menindaklanjuti perkara tindak pidana narkotika itu dengan memeriksa Ren, Re dan FIS, menahan mereka, melengkapi administrasi penyelidikan dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(BG/MS).







TRENDINGMore