MEDANNEWSPERISTIWASUMUT

DPO Natalia Bago Ditangkap Kejatisu

Selasa, 07 Desember 2021, 09:39 WIB
Last Updated 2021-12-07T02:41:26Z

DPO kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) diamankan Kejatisu.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Natalia Bago alias NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000 akhirnya ditangkap dari persembunyiannya. Tersangka sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016.


Tersangka diamankan tim Kejatisu, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Medan, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan.


NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PJJ di USBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel).


Kajatisu melalui Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM senilai Rp 5.895.953.828.


Selain itu, lanjutnya, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel tekait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PJJ USBM tersebut.


"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejari Nisel," jelasnya.(BG/MB)



TRENDINGMore