NEWSPERISTIWA HUKUMSUMUT

Pesta Ekstasi di Studio 21, 9 Pria Dan Wanita Diamankan Polisi

Kamis, 16 Desember 2021, 06:24 WIB
Last Updated 2021-12-15T23:27:46Z

 

Lima pria dan dua wanita diamankan Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari tempat hiburan malam Studio 21, Jl. Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Minggu (12/12) pukul 00:30, karena diduga pesta ekstasi.


PEMATANGSIANTAR-BEGAMBAR : 

Diduga pesta narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Studio 21, sembilan pria dan wanita, diamankan Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar. 


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, meringkus sembilan pria dan wanita itu dari ruangan THM Studio 21, Jl. Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Minggu (12/12) sekitar pukul 00:30 WIB, dan menyita barang bukti pil ekstasi. 


Lima pria yang diamankan itu terdiri Pa (54) warga Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Bin (45) warga Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau, Ti (47) warga Pematangsiantar, Ha (47) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Lam (47) warga Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.


Sementara, empat wanita yang diamankan terdiri Je (21) warga Pematang Bandar, HS (22) warga Serbelawan, IS  (22) warga Bah Jambi, dan De (21) warga Jl. Asahan, Kab. Simalungun. 


Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba Iptu Rudi SH Panjaitan, Rabu (15/12) menyebutkan lima pria dan empat wanita itu diamankan personel Satres Narkoba saat melakukan razia di ruangan THM Studio 21.


Di dalam ruangan yang dirazia, ditemukan plastik klip berisi dua butir pecahan pil ekstasi warna merah dan satu tisu berisi 1 butir dan 0,5 butir pecahan pil ekstasi warna merah dan berat keseluruhan pil ekstasi itu 0,92 gram. 


Dari hasil pemeriksaan, Pa menerangkan ada menelan 0,5 butir pecahan pil ekstasi dan menyerahkan uang Rp 700.000,- untuk membeli pil ekstasi serta hasil pemeriksaan urinnya positif. Ti juga mengaku menelan 0,5 butir pil ekstasi dan menyerahkan uang Rp 300.000,- untuk membeli pil ekstasi serta hasil pemeriksaan urinnya positif.


Kemudian, Bin mengakui memiliki satu butir pil ekstasi dan 0,5 butir dalam tisu serta telah menelan 0,5 butir pil ekstasi dan menyerahkan uang Rp 700.000,- membeli pil ekstasi serta hasil pemeriksaan urinnya positif. Ha mengakui memiliki dua butir pecahan pil ekstasi dalam plastik dan telah menelan 0,5 butir serta menyerahkan uang Rp 600.000,- untuk membeli pil ektasi dan hasil pemeriksaan urinnya positif. 


Begitu juga dengan Sil, mengakui menelan 0,5 butir pil ekstasi yang didapat dari Bin serta hasil pemeriksaan urinnya positif. Lam mengaku memberikan uang Rp 700.000,- untuk membeli pil ekstasi dan menyerahkannya kepada De untuk disimpan dan tidak sempat menelannya, karena datangnya razia, sedang hasil pemeriksaan urinnya negatif.


Sedang Je mengakui ada menerima pil ekstasi 0,5 butir dari Pa, namun tidak menelannya dan membuangnya di kamar mandi, namun hasil tes urinnya positif dan Je mengakui menelan pil ekstasi dua hari lalu. Sementara, IS, hasil pemeriksaan urinnya negatif dan De mengakui ada menerima dua butir pil ektasi dari LM dan membuangnya ketika razia dilakukan serta hasil pemeriksaan urinnya negatif.


Menurut Kasubbag Humas, mereka mengakui mengumpulkan Uang Rp 3 juta untuk membeli pil ekstasi kepada seorang waitres yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya, personel Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap waitres itu, namun tidak ditemukan. 


Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara terhadap lima pria dan empat wanita itu, diminta agar dilaksanakan asesmen terhadap lima pria dan dua wanita, sedang IS dan De dijadikan sebagai saksi. 


"Lima pria dan dua wanita itu dikenakan Pasal 127 jo Pasal 54 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana pengguna wajib direhabilitasi," sebut Kasubbag Humas. (BG/ES)










          

TRENDINGMore