ASLABHUKUMNEWSPERISTIWA

Pukul Ayah Tiri, TLM Masuk Bui

Minggu, 12 Desember 2021, 16:54 WIB
Last Updated 2021-12-12T11:59:39Z

 

Tersangka pemukul ayah tiri, TILM diamankan di Mapolres Tanjungbalai.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Seorang pria, TILM (30) warga Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai dijebloskan ke bui karena diduga menganiaya ayah tirinya, Jumat (10/12) pukul 20.30 WIB. 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Burhanuddin Minka (57) nelayan, warga Gang Aman Lingkungan XII tanggal 20 November 2021. 


Korban mengaku dipukul di pelipis kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak dua kali, lalu bagian punggung satu kali juga dengan tangan kanan.


Penyebab pemukulan katanya berawal saat korban pulang ke rumahnya dan melihat tersangka bertengkar dengan ibunya (istri korban) bernama Nur Aisah. Korban lalu menasihati tersangka, namun karena tidak senang diingatkan, pelaku memukul korban.


Akibat kejadian itu korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri selanjutnya melapor ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit II Iptu Eko Ady R SH MH dan Kanit I, Ipda M Reza Fahrurozy STrk melakukan cek TKP dan penyelidikan. Tersangka lalu ditangkap di Gang Aman Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai tepatnya di sebuah warnet. 


Tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (BG/TIM)



TRENDINGMore